FORUMKEADILANBali.com – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebudayaan kembali melaksanakan inventarisasi Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) selanjutnya ditetapkan menjadi cagar budaya. Empat objek akan ditetapkan tahun 2024, yakni Jam Lonceng Peninggalan Jaman Kolonial Belanda, Patung Catur Muka, Patung Panca Rsi dan Patung Panca Dewata. Secara spesifik, Jam Lonceng Kolonial Belanda dan Patung Catur Muka berada […]
If you appreciate our content, kindly consider supporting our site by disabling your adblocker. Our ability to continue producing high-quality content, which you can enjoy without any cost, relies on the revenue generated from advertisements.