FORUM Keadilan Bali – Salah seorang warga bernisial IWD membuang sampah sembarangan di Tukad Taba, Denpasar didenda Rp150 ribu dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) digelar di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Jumat (6/10). Kasi Penyelidikan, Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Denpasar, A.A Jimnantara Putra mengatakan, pasal yang didakwakan kepada pembuang sampah sembarangan Pasal 12 […]
If you appreciate our content, kindly consider supporting our site by disabling your adblocker. Our ability to continue producing high-quality content, which you can enjoy without any cost, relies on the revenue generated from advertisements.