• VERIFIKASI OBJEK – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Denpasar memverifikasi objek diduga Cagar Budaya di wilayah Kota Denpasar beberapa waktu lalu.

    Tahun 2024, Empat Cagar Budaya Kota Denpasar Akan Ditetapkan

    FORUMKEADILANBali.com – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebudayaan kembali melaksanakan inventarisasi  Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) selanjutnya ditetapkan menjadi cagar budaya. Empat objek akan ditetapkan tahun 2024, yakni Jam Lonceng Peninggalan Jaman Kolonial Belanda, Patung Catur Muka, Patung Panca Rsi dan Patung Panca Dewata.

    Secara spesifik, Jam Lonceng Kolonial Belanda dan Patung Catur Muka berada dalam satu akwasan yakni berlokasi di kawasan titik nol Kota Denpasar. Sementara Patung Panca Rsi berlokasi di Catus Pata Suci dan Patung Panca Dewata di Simpang Jalan Gajah Mada – Jalan Tamhrin.

    Kabid Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Kebudayaan Kota Denpasar Ni Wayan Sriwitari, Senin (4/11) mengatakan, benda bangunan atau struktur dapat diusulkan sebagai benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, atau struktur cagar budaya bila memenuhi kriteria sesuai ketentuan Undang Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2010.

    Sriwitari menjelaskan ketentuan tersebut yakni benda, bangunan, atau struktur tersebut berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. ”Tahun 2024 ini empat objek akan ditetapkan dan sudah memenuhi ketentuan UU Nomor 11 tahun 2010, yakni Jam Lonceng peninggalan zaman Kolonial Belanda, Patung Catur Muka (Empat Muka), Patung Panca Rsi dan Patung Panca Dewata,” ujarnya.

    Dia mengatakan penetapan cagar budaya harus melalui beragam rangkaian, dimulai dari proses inventarisasi Obyek Diduga Cagar Budaya. Setelah data benda ODCB terinventarisasi disusun dalam bentuk buku inventarisasi selanjutnya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) memverifikasi dan memberikan rekomendasi. Selanjutnya  ODCB tersebut ditetapkan menjadi Cagar Budaya (CB) jika sesuai ketentuan UU No. 11 tahun 2010. ”Secara bertahap dan berkelanjutan inventarisasi Obyek Diduga Cagar Budaya akan terus dilaksanakan untuk melestarikan cagar budaya, menjaga nilai-nilai budaya sebagai bukti peradaban masa lalu,” jelasnya.

    Sebelumnya Pemerintah Kota Denpasar menetapkan beberapa objek menjadi Cagar Budaya, yakni Prasasti Blanjong, Hotel Inna Bali Heritage, Pura Maospahit Gerenceng dan Kampus Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana. Sedangkan perubahan tahun 2024 telah diinventarisasi dua objek diduga cagar budaya baru, yakni Pura Maospahit Desa Adat Tonja dan Pura Desa lan Puseh Desa Adat Tonja. ”Cagar budaya di Kota Denpasar telah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional yakni Prasasti Blanjong Sanur. Semoga kedepan objek-objek diduga cagar budaya dapat terus diinventarisasi untuk menjaga nilai budaya dan peradaban,” ucapnya. (pas)