FORUMKEADILANBali.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar memusnahkan arsip yang memiliki retensi di bawah 10 tahun sebanyak 15 box dengan 639 berkas. Pemusnahan dilakukan Kepala Bapenda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya bersama Ketua Tim Pemusnahan Arsip Bapenda Kota Denpasar I Dewa Gede Rai disaksikan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Denpasar, Dewa Nyoman Sudarsana di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar, Selasa (9/7).
Ketua Tim Pemusnahan Arsip Bapenda Kota Denpasar I Dewa Gede Rai selaku Sekretaris Bapenda Kota Denpasar menjelaskan penyusutan/pemusnahan arsip in aktif ini dilaksanakan untuk menentukan arsip-arsip yang vital dan memiliki nilai guna. Sehingga arsip yang tidak memiliki nilai guna yang memiliki retensi di bawah 10 tahun wajib dimusnahkan.
Dewa Rai menjelaskan, pemusnahan arsip ini untuk efektifitas dan efesiensi dalam menghemat tempat penyimpanan arsip, biaya, tenaga serta mempercepat waktu dalam usaha penemuan kembali arsip bila sewaktu-waktu diperlukan. ”Arsip dimusnahkan adalah arsip milik Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar memiliki retensi di bawah 10 tahun 15 box, 639 berkas dan telah mendapatkan persetujuan dimusnahkan,” ujarnya.
Kepala Bapenda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengatakan penyusutan dan pemusnahan arsip telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Pasal 66 Tentang Prosedur Pemusnahan Arsip. Sebagaimana telah dilaporkan Ketua Tim bahwa arsip-arsip sebelum dimusnahkan telah diproses dan dinilai secara cermat sesuai dengan ketentuan berlaku.
Eddy Mulya menekankan nilai guna arsip, fungsi arsip dalam berbangsa dan bernegara sangat menentukan dalam menetapkan kebijakan pemerintah. Untuk itu, perlu kehati-hatian karena arsip yang telah dimusnahkan tidak akan bisa/dapat diciptakan kembali sebagaimana sediakala, dan tidak boleh memusnahkan arsip tanpa memulai prosedur yang benar. ”Pemusnahan arsip sudah tidak mempunyai nilai guna akan menghemat tempat/ruang penyimpanan, biaya, tenaga, serta waktu dalam penemuan kembali arsip diperlukan, berupa arsip – arsip bernilai guna permanen, vital serta arsip yang mempunyai nilai guna sejarah (Arsip Statis),” ucapnya. (pas)