FORUMKeadilanbali.com – Masyarakat kini bisa mengurus paspor elektronik (e-paspor) di mana saja. Kebijakan ini diatur melalui terbitnya surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-0005.GR.01.02 Tahun 2024 tanggal 08 Januari 2024.
Setelah bertambah menjadi 102 kantor Imigrasi di tahun 2023, saat ini ke-126 kantor Imigrasi tersebar dari Sabang hingga Merauke sudah bisa melayani pengurusan paspor e-paspor. ”Alhamdulillah, di bulan suci ini berhasil kita genapkan. E-paspor sudah bisa diajukan di seluruh kantor Imigrasi di Indonesia,” ujar Silmy di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Kamis (28/03).
Lebih lanjut Silmy menjelaskan perluasan jangkauan layanan e-paspor sekaligus menyikapi tingginya kebutuhan masyarakat akan paspor elektronik. Tahun 2023 terjadi peningkatan permohonan e-paspor 138% jika dibandingkan tahun 2022. ”Saat ini animo masyarakat (akan e-paspor) sangat tinggi. Di tahun 2023, permohonan mencapai 818.339 paspor. Kita imbangi itu dengan perluasan layanan,” tutur Silmy.
Paspor elektronik dan paspor biasa pada dasarnya memiliki fungsi sama, yaitu sebagai bukti identitas diri berlaku internasional dan dapat digunakan melakukan perjalanan. Perbedaannya terletak pada chip berisikan data biometrik pemegangnya yang bisa dipindai dan bisa digunakan melewati gerbang pelintasan otomatis (autogate) saat ini banyak disediakan negara-negara di seluruh dunia. Selain itu, WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa (nonelektronik).
Silmy menjelaskan fitur paspor elektronik lebih mutakhir berpengaruh dalam proses permohonan visa ke negara-negara yang memiliki preferensi visa approval lebih mudah kepada pengguna paspor elektronik. Sebagai contoh negara Jepang memberikan kemudahan bagi pemohonan penerbitan visa dengan E-Paspor. ”Selain fiturnya mutakhir, e-paspor ini juga memberikan confidence kepada warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan visa. Karena beberapa negara menganggap e-paspor itu lebih bonafide dan itu berpengaruh terhadap visa yang diajukan,” jelas Silmy.
Silmy menambahkan ke depan tren internasionalnya akan ke arah sana (e-paspor). Bahkan Imigrasi sudah persiapan dari sekarang dari sisi sarana dan prasarana. ”Kita harapkan masyarakat juga akan bisa menyesuaikan (memilih e-paspor),” tutup Silmy