FORUM Keadilan Bali – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali kembali mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) melakukan pelanggaran keimgirasian di Bali.
WNA tersebut seorang pria warga negara (WN) Mesir berinisial MMMKE (43) melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Selasa (16/1).
Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa orang asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Adapun ketentuan dalam Ayat 1 dimaksud adalah orang asing pemegang izin tinggal telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia kurang dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai biaya beban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan, MMMKE datang ke Indonesia tanggal 18 November 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan maksud berlibur di Bali menggunakan Visa on Arrival berlaku hingga 17 Desember 2023. MMMKE mengaku, awalnya ia menginap dan berdiam di sebuah hotel di bilangan Kuta, namun pada suatu hari bulan Desember 2023 ia kehilangan tas besarnya berisi telepon genggam serta beberapa barang-barang penting lainnya. Pasca kejadian tersebut, MMMKE tidak mengetahui keberadaan paspornya. Atas dasar itu, ia mengaku tidak mengingat perihal masa berlaku izin tinggalnya dan tidak melakukan perpanjangan izin tinggalnya. Ia meninggalkan hotelnya tanpa arah tujuan.
Dudy menjelaskan, pada 8 Januari 2024 berdasar laporan masyarakat atas dugaan WNA terlantar, MMMKE ditemukan beristirahat di tepi jalan oleh pihak Polsek Abiansemal. Saat itu dirinya baru menyadari dan menemukan ternyata paspornya masih ada di dalam tas kecilnya. Pihak kepolisian segera membawa MMMKE ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, kata Dudy, MMMKE kembali diperiksa dan didapati petugas bahwa ia telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan (overstay) tepatnya selama 23 hari sehingga melanggar Pasal 78 Ayat 2. Mengetahui denda overstay di Indonesia Rp1 juta per hari, ia merasa tidak sanggup membayar. ”Walau ia berdalih hal tersebut karena kealpaan, Imigrasi tetap melakukan tindakan administratif keimigrasian pendeportasian sejalan dengan azas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red),” kata Dudy.
Dia menjelaskan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Denpasar menyerahkan MMMKE ke Rudenim Denpasar pada 10 Januari 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasian lebih lanjut.
Dudy menerangkan setelah MMMKE didetensi selama 6 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasian. Akhirnya MMMKE dapat dideportasi ke kampung halamannya dengan seluruh biaya ditanggung kakak kandungnya di Mesir.
Dudy mengungkapkan pria tersebut telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 16 Januari 2024 dengan tujuan akhir Cairo International Airport, Mesir dikawal petugas Rudenim Denpasar. MMMKE telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. ”Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ucap Dudy.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto menyampaikan jajaran keimigrasian Kemenkumham Bali akan menindak tegas setiap WNA melanggar izin tinggal di Indonesia.
Ia menegaskan WNA yang melanggar izin tinggal di Indonesia akan dikenai sanksi tegas, termasuk deportasi dan penangkalan. ”Kami akan mendeportasi WNA yang overstay dan tidak mampu membayar denda,” paparnya.
Romi Yudianto mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang tinggal di Indonesia mematuhi peraturan keimigrasian. Apabila melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.