SEMARAPURA, FORUMKEADILANBali.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung melaksanakan penandatanganan kerjasama dengan CV. Nusa Lembongan Recycling tentang pengelolaan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Jungutbatu di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Senin (15/9/2025).
Penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan Bupati Klungkung, I Made Satria dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, Anak Agung Lesmana, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung, I Nyoman Sidang serta instansi terkait lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Satria menyambut baik dan mendukung kerjasama ini. Masalah pengelolaan sampah khususnya di Kabupaten Klungkung menjadi perhatian serius dan harus ditangani bersama. Melalui kerjasama ini, Bupati berharap masyarakat ikut mendukung dan lebih taat memilah sampah dari sumber. ”Mari bersama-sama dukung proses kerjasama ini lebih taat memilah sampah dari sumber, sehingga Desa Jungutbatu semakin bersih untuk mendukung perkembangan pariwisata,” harapnya.
Lebih lanjut Bupati Satria mengatakan, pihaknya menugaskan Dinas LHP dan Perbekel Desa Jungutbatu melakukan komunikasi dan kolaborasi dengan desa adat. ”Yang terpenting kedua belah pihak kerjasama ini harus lebih intens berkoordinasi sehingga pengelolaan sampah benar-benar bisa berjalan maksimal,” imbuhnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung, I Nyoman Sidang mengatakan kerjasama ini dilakukan menindaklanjuti implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Dengan kerjasama ini, sampah yang akan dikelola rata-rata 10 sampai 12 ton per hari. ”Semoga kerjasama ini sampah di Lembongan dan Jungutbatu bisa ditangani dengan baik sehingga dapat meningkatkan daya tarik destinasi pariwisata,” ucapnya. (fkb/pas)

