FORUM Keadilan Bali – Mempercepat pemulihan Pasar Desa Adat Mengwi pasca mengalami musibah kebakaran beberapa waktu lalu, Senin (12/12) Bupati Badung Nyoman Giri Prasta bersama Sekda Wayan Adi Arnawa menyerahkan bantuan dana perbaikan Rp 405.612.000 kepada Desa Adat Mengwi selaku pengelola pasar.
Bantuan diterima langsung Bendesa Adat Mengwi Anak Agung Gelgel di dampingi Perbekel Mengwi Nyoman Suarjana, di Ruang Pertemuan Kantor Perbekel Desa Mengwi. Turut hadir Kepala Pelaksana BPBD Badung Wayan Darma, Inspektur Kabupaten Badung Luh Suryaniti, Kepala BPKAD Badung Ida Ayu Istri Yanti Agustini, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Badung Wayan Wirya, Dandim 1611 Badung Kolonel Inf. Dody Triyo Hadi, perwakilan OPD terkait di lingkungan Pemkab Badung, Camat Mengwi beserta tokoh masyarakat Desa Mengwi.
”Kami memberikan bantuan perbaikan Pasar Desa Adat Mengwi sempat terbakar beberapa waktu lalu. Pedagang kita sudah bantu dengan anggaran Rp 500 juta lebih. Saat ini pembangunan kita anggarkan Rp 400 juta lebih dan kita berikan kepada desa adat. Saya kira gerak cepat harus dilakukan,” ujar Giri Prasta di sela-sela penyerahan bantuan.
Menurut Bupati Giri Prasta semua masalah tidak bisa diselesaikan sendiri. Namun setiap masalah punya solusi asalkan para pihak terkait mengedepankan semangat kebersamaan dan gotong royong. ”Saya menyampaikan terimakasih kepada OPD terkait bergerak cepat bersama-sama menanggulangi dampak kebakaran Pasar Desa Adat Mengwi,” ujarnya.
Lebih lanjut Bupati Giri Prasta menjelaskan besaran dana perbaikan pasar diberikan Pemkab Badung kepada Desa Adat Mengwi, berdasarkan kajian dilakukan Tim Jitupasna (Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana). ”Bantuan dana yang kita berikan disesuaikan kebutuhan Desa Adat selaku pengelola pasar,” ucapnya.
Kepala BPBD Badung Wayan Darma mengungkapkan pemberian bantuan ini mengacu Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Proses pemberian berlandaskan Peraturan Bupati Badung Nomor 42 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga. Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Stimulan Yang Tidak Dapat Diprediksi Sebelumnya Untuk Korban Bencana. ”Bapak Bupati memberikan bantuan kepada para pedagang terdampak bencana akibat kebakaran Pasar Desa Adat Mengwi tanggal 3 Desember 2022 dengan besaran bantuan Rp 565.142.000 untuk 17 pedagang terdampak kebakaran,’’ katanya.
Dia menjelaskan besaran bantuan diberikan kepada Desa Adat Mengwi sebagai pengelola pasar melalui Bendesa Adat Rp 405.612.000. Sehingga total besaran bantuan sudah diberikan memulihkan dampak bencana akibat kebakaran Pasar Desa Adat Mengwi Rp 970.754.000,” jelasnya.
Sementara Perbekel Mengwi Nyoman Suarjana mengucapkan terimakasih kepada Bupati Badung dan jajaran OPD telah memberikan perhatian dan bantuan dana untuk pedagang. Bantuan dana rehab pasar upaya nyata menanggulangi dampak bencana kebakaran menimpa Pasar Desa Adat Mengwi beberapa waktu lalu. ”Atas nama masyarakat kami menyampaikan terimakasih kepada Bapak Bupati bantuan dana kepada pedagang dan bantuan dana rehab Pasar Desa Adat Mengwi,” ucapnya.