FORUMKeadilanbali.com – Kanwil Kemenkumham Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi satu orang deteni berkewarganegaraan Belanda melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Rabu (15/5).
WNA tersebut sebelumnya masuk ke Indonesia menggunakan Visa On Arival (VoA) berlaku selama 30 hari sampai dengan 28 Desember 2023. Namun WNA tersebut diketahui telah overstay selama 131 hari sejak habis masa berlakunya VoA.
WNA tersebut telah didetensi di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sejak tanggal 8 Mei 2024 dan dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Rabu (15/5) kemarin.
Dikawal tiga orang petugas Rudenim Denpasar, WNA tersebut diberangkatkan menggunakan pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR-965 rute (DPS) Denpasar – (DOH) Doha lepas landas pukul 09.55 Wita dilanjutkan dengan nomor penerbangan QR-273 tujuan (DOH) Doha – (AMS) Amsterdam terbang pada waktu setempat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu mengapresiasi Rudenim Denpasar dalam menjalankan tugasnya dengan tegas menegakkan hukum imigrasi. ”Deportasi ini tidak hanya sebagai hukuman, tetapi sebagai peringatan bagi WNA lainnya mematuhi aturan hukum imigrasi demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Indonesia, khususnya Provinsi Bali,” tegas Pramella.
Pramella menjelaskan sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan, dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. ”Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya”, tutupnya. (nom)