FORUMKeadilanbali.com – Notaris merupakan profesi penting berorientasi pada legalisasi sehingga dapat menjadi fundamen hukum utama tentang status harta benda serta hak dan kewajiban para pihak yang terlibat. Melihat pentingnya peran Notaris, upaya penguatan kode etik guna menghasilkan Notaris berintegritas dan intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menyelenggarakan sosialisasi Kenotariatan di The Trans Resort Bali, Selasa (19/3).
Sosialisasi Kenotariatan dengan tema ”Penguatan Kode Etik Notaris Dalam Pelaksanaan Jabatannya Untuk Menghasilkan Notaris Berintegritas dan Intelektual” dibuka Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar dan dihadiri Sesditjen AHU, Mohamad Aliamsyah, Direktur Perdata, Santun Maspari Siregar, Direktur Badan Usaha, Kristomo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti, Para Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali serta peserta yang berasal dari unsur Notaris yang berjumlah 200 orang.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti menyampaikan sosialisasi kenotariatan ini memberikan pemahaman tentang pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai notaris berdasarakan undang- undang dan Peraturan Hukum lainnya kepada notaris yang baru dilantik. ”Ini penting guna menghasilkan notaris yang berintegritas dan intelektual serta terhindar dari permasalahan hokum,” ucap Palti.
Sementara Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan notaris merupakan pejabat umum memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dimana dari sejumlah kewenangan yang dimiliki oleh notaris tersebut, namun masih terdapat beberapa hal sering diabaikan banyak notaries. Contohnya kewenangan memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta dan kewajiban bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak terkait dalam perbuatan hukum.
Dia menjelaskan pembekalan diinisiasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Propinsi Bali untuk membekali saudara-saudari sebagai notaris baru terkait kebijakan pemerintah di bidang kenotariatan, diantaranya berbagai kebijakan di bidang regulasi seperti Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017. Selain kewajiban mengisi pemilik manfaat (beneficial owner) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018.
Cahyo menyampaikan mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) sebagaimana diamanatkan dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang – Undang Nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Bagi Notaris. ”Penerapan PMPJ ini terkait posisi Indonesia telah menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF). FATF sebuah organisasi internasional fokus kepada upaya global pemberantasan pencucian uang, pendanaan terrorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal,” ucapnya.
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan pemaparan empat narasumber, yakni Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Constantinus Kristomo memaparkan materi terkait Beneficial Owner. Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Santun Maspari Siregar membawakan mater terkait Penerapan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris serta Peraturan Perundang-Undangan Lainnya, Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama, Jonggi Prasetyo yang memparkan materi terkait Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan Kewajiban Pelaporan Bagi Profesi Notaris dan Wakil Ketua MKNW Provinsi Bali, I Made Hendra Kusuma membawakan materi terkait Mekanisme Pemeriksaan Notaris Oleh MKNW. (nom)