FORUM Keadilan Bali – Seorang kakek Warga Negara (WN) Belgia berinisial PGMG (61) dideportasi Rumah Detensi Imigrasi, Kanwil Kemenkumham Bali, Selasa (23/1).
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, Kamis (25/1) mengatakan PGMG pemegang Itas Wisatawan lansia berlaku sampai dengan 3 Februari 2024. Keindahan alam Bali, tradisi yang kaya, dan keramahan penduduk setempat membuat PGMG merasa nyaman tinggal di Bali. Selama PGMG di Bali mengandalkan uang pensiunan bulanan memenuhi kehidupan. ”Meski merasa nyaman tinggal di Bali, PGMG menghadapi beberapa tantangan selama berada di Bali, termasuk kehilangan paspor pada November 2023 dan keterbatasan finansial. Ini membuatnya memutuskan mendatangi Polsek Ubud pada 17 Desember 2023,’’ kata Dudy.
Dudy menyampaikan pengakuan PGMG, ia datang ke Polsek Ubud karena dirinya tidak dapat mengakses kartu kredit, dan hanya dapat menggunakan kartu debit. Sementara di kartu debetnya hanya tersisa Rp 200.000 dipandang tidak cukup bertahan hidup.
Berdasarkan hal tersebut, PGMG diamankan Polsek Ubud dan selanjutnya diserahkan ke Satpol PP Pemkab Gianyar untuk dapat ditangani sesuai ketentuan berlaku. Atas dasar kejadianitu, PGMG direkomendasikan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Denpasar agar dapat ditangani sesuai ketentuan keimigrasian. ”Setelah dilakukan penyelidikan dan evaluasi terhadap kasus PGMG, keputusan melakukan pembatalan izin tinggal dan pendeportasian diambil sekaligus guna mempermudah pengobatan di Belgia atas sakit yang dimiliki,” terang Dudy.
Dudy menjelaskan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan PGMG ke Rudenim Denpasar pada 18 Desember 2023. Setelah ia didetensi selama 35 hari dan pihak keluarga di Belgia bersedia membiayai tiket kepulangannya, akhirnya PGMG dapat dipulangkan ke Belgia didampingi seorang dokter difasilitasi keluarganya. PGMG telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 23 Januari 2024 dini hari dengan tujuan akhir Brussels International Airport Belgia dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto mengatakan sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. ”WNA telah dideportasi tersebut akan dimasukkan dalam daftar penangkalan sesuai keputusan penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ucap Romi. (pas)