FORUM Keadilan Bali – Pengusaha tergabung dalam Bali Spa & Wellness Association (BSWA) bernaung di bawah PHRI Bali menyampaikan keberatan atas pengenaan pajak hiburan 40-75 persen diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Keberatan itu disampaikan Ketua BPD PHRI Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) datang menemui Pj. Gubernur Bali S.M Mahendra Jaya bersama jajaran pengurus BSWA Bali, Senin (15/1).
Cok Ace menggarisbawahi amanat UU memasukkan usaha mandi uap/spa sebagai hiburan. Menurutnya, spa yang berkembang di Bali memiliki kekhasan dan telah diakui WTO sebagai usaha di bidang kesehatan. Pria yang telah menjabat sebagai Ketua PHRI Bali selama empat periode ini membeberkan cikal bakal terbentuknya BSWA mewadahi pengusaha Spa & Wellness di Pulau Dewata. Terbentuk tahun 2002, organisasi ini hadir untuk menepis stigma negatif panti pijat. Awal terbentuknya, BSWA Bali beranggotakan 13 pengusaha dan terus bertambah dan sekarang mencapai 185 anggota. ”Sejalan dengan penambahan anggota, BSWA terus berupaya meningkatkan kualitas layanan melalui pelatihan SDM sehingga usaha spa di Bali banyak meraih penghargaan,” katanya.
Wakil Gubernur Bali periode 2018-2023 ini menambahkan, usaha spa bekembang di Bali memiliki keunikan karena dalam pengembangannya membawa misi penggalian dan pengembangan potensi lokal ”boreh Bali’’. ”Memanfaatkan potensi dan kearifan lokal, spa kita sangat disukai wisatawan,” ujarnya.
Dia menjelaskan sejalan perkembangannya, sektor usaha ini makin banyak menyerap tenaga kerja dan BSWA Bali beranggotakan 12 ribu terapis. Bahkan saat berkunjung ke Polandia, Cok Ace memperoleh informasi bahwa 337 terapis Bali bekerja di negeri itu. ”Itu menandakan usaha ini menyerap banyak tenaga kerja dan mendongkrak PDRB Bali,” imbuhnya.
Tokoh Puri Ubud ini merujuk definisi WTO menyebutkan spa yang berkembang di Bali linier dengan usaha kesehatan, bukan hiburan. Karena spa di Bali berbeda dengan berkembang di luar. Atas dasar itu, kami menyampaikan keberatan kalau usaha spa di Bali dikenakan pajak hiburan 40-75 persen. BSWA Bali telah menempuh upaya mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,’’ ucapnya. Judicial review telah diajukan 5 Januari dan tercatat telah terdaftar 22 pemohon, termasuk pengusaha dari luar Bali,’’ ucapnya.
Sejalan dengan proses pengajuan judicial review, kata Cok Ace, dalam waktu dekat PHRI dan BSWA Bali akan menggelar FGD membahas pro kontra pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2022 rencananya menghadirkan Menparekraf dan Menteri Keuangan RI. Terkait dengan keberatan BSWA, Cok Ace sangat mengharapkan dukungan dari Pj. Gubernur Bali.
Pj. Gubernur Mahendra Jaya dapat memahami keresahan BSWA dan PHRI Bali terkait pemberlakuan pajak hiburan 40-75 persen, termasuk usaha mandi uap/spa. Kalau spa berkembang di Bali berkaitan dengan pengembangan potensi sumber daya lokal. Karena itu, ia menghormati langkah hukum yang ditempuh BSWA Bali dengan mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Pararel dengan langkah itu, Mahendra Jaya menyarankan PHRI dan BSWA Bali mengajukan permohonan insentif fiskal yang nantinya diatur dalam Peraturan Kepala Daerah. Menurutnya, langkah ini diatur dalam pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa gubernur/bupati/walikota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi. Judicial review jalan, pengajuan insentif fiskal ini juga perlu ditempuh. ”Saya akan mendorong pemerintah kabupaten/kota yang memiliki kewenangan untuk itu,” tandasnya.
Pertemuan dengan PHRI Bali dimanfaatkan Pj. Gubernur Mahendra Jaya meminta dukungan penerapan pungutan bagi wisman mulai diberlakukan pada 14 Februari 2024. Dukungan PHRI Bali sangat dibutuhkan karena Pemprov Bali akan mengintensifkan pungutan saat tamu tiba di hotel tempat mereka menginap. Dua mekanisme pembayaran lainnya, wisman diarahkan melakukan pembayaran sebelum tiba di Bali melalui aplikasi Love Bali dan pembayaran di bandara.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua PHRI Bali Cok Ace hadir bersama Sekjen PHRI Ferry Markus, Pembina BSWA Regina Winkler, Wakil Ketua BSWA Feny Sri Sulistiawati serta sejumlah jajaran pengurus lainnya. Sementara Pj. Gubernur Mahendra Jaya didampingi Kepala Dinas Pariwisata Tjok Bagus Pemayun dan Kepala Bapenda Bali I Made Santha.