Nasional

Terkait Penetapan UMP Bali 2027, Gubernur Koster Terima Aspirasi Peserta Aksi Kamisan dan Serikat Pekerja
Diterbitkan: 22 Oktober 2026, 10:47 | Diperbarui: 22 Oktober 2026, 10:52

DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menerima aspirasi perwakilan peserta Aksi Kamisan terdiri atas unsur serikat pekerja, buruh, dan mahasiswa terkait usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2027, berlangsung di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (21/10/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Koster mendengarkan langsung berbagai masukan mengenai perlunya penyesuaian upah minimum dengan kebutuhan hidup layak masyarakat Bali.

Koordinator Aksi, Excel bersama Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, menyampaikan harapan agar Pemerintah Provinsi Bali dapat menetapkan UMP tahun 2027 dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) masyarakat. Mereka mengusulkan agar UMP Bali dinaikkan menjadi Rp5,2 juta dari besaran saat ini yang disebut berada pada kisaran Rp3,2 juta. Usulan tersebut didasarkan pada penilaian bahwa terdapat kesenjangan sekitar Rp2 juta antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak masyarakat Bali.

Perwakilan peserta aksi berharap penetapan UMP Bali 2027 dapat mempertimbangkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta perkembangan regulasi ketenagakerjaan yang baru. Mereka meminta Gubernur Bali mempertimbangkan penggunaan kewenangan yang dimiliki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja.

Sejumlah pertimbangan yang disampaikan peserta aksi untuk mendukung usulan kenaikan UMP antara lain pertumbuhan ekonomi Bali yang disebut mendekati 6 persen atau berada di atas rata-rata nasional, realisasi investasi yang dinilai cukup tinggi, serta tingginya biaya hidup di Bali sebagai daerah tujuan pariwisata internasional. Perwakilan pekerja juga menyampaikan kontribusi tenaga kerja di Bali tidak hanya berkaitan dengan aktivitas ekonomi, tetapi dengan peran masyarakat dalam menjaga adat istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal yang menjadi daya tarik utama pariwisata Bali.

Baca Juga :  <strong>WHDI Kota Denpasar Kembali Gelar Pelatihan di Banjar Lebah, Sumerta Kaja</strong>

Menanggapi aspirasi tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan sependapat dengan harapan para pekerja untuk memperoleh penghasilan yang lebih layak. Namun, ia menegaskan setiap keputusan mengenai penetapan upah minimum harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ”Kami meminta para pekerja bersabar karena pemerintah masih melakukan kajian dan pembahasan untuk memperoleh formulasi terbaik,’’ ujarnya.

Gubernur Koster menjelaskan sejak isu kenaikan UMP mengemuka, dirinya telah mempelajari berbagai aspek yang berkaitan dengan kebijakan pengupahan, termasuk perkembangan regulasi ketenagakerjaan. Sebagai langkah konkret, Gubernur Bali telah menugaskan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali melakukan kajian mengenai besaran UMP Bali tahun 2027.

Selain melibatkan BRIDA, pembahasan penetapan UMP juga dilakukan melalui Dewan Pengupahan Provinsi Bali dengan mempertimbangkan aspirasi serikat pekerja dan kondisi dunia usaha. Ia menekankan pentingnya menemukan titik keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha agar kebijakan yang ditetapkan nantinya dapat memberikan manfaat bagi semua pihak tanpa menimbulkan risiko yang memberatkan perusahaan.

Usai menerima perwakilan peserta aksi di ruang tamu Kantor Gubernur Bali, Gubernur Koster menemui langsung para peserta Aksi Kamisan berkumpul di depan Kantor Gubernur Bali, kawasan Lapangan Puputan Margarana, Denpasar. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur kembali mendengarkan aspirasi peserta aksi sekaligus memberikan penjelasan mengenai proses pengkajian UMP Bali tahun 2027 yang sedang dilakukan pemerintah.

Di hadapan peserta aksi, Gubernur Koster menjelaskan berdasarkan simulasi penghitungan menggunakan formula pengupahan yang berlaku, kenaikan UMP Bali tahun 2027 diperkirakan hanya sekitar Rp200.000 sehingga besarannya berada pada kisaran Rp3,4 juta.

Gubernur Koster menilai hasil simulasi tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut mengingat adanya kesenjangan antara besaran upah minimum dan kebutuhan hidup layak masyarakat Bali.

Baca Juga :  <strong>Sembuh Covid-19 Bertambah 38 Orang di Kota Denpasar</strong>

Ia menyampaikan BRIDA Provinsi Bali tengah melakukan kajian menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan koefisien alfa sebesar 0,9. Kajian tersebut diharapkan dapat menghasilkan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kemungkinan penyesuaian upah minimum dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila hasil penghitungan masih menunjukkan kesenjangan yang cukup besar dengan kebutuhan hidup layak, Gubernur akan mengkaji kemungkinan besaran upah yang lebih mendekati kebutuhan hidup layak sepanjang dimungkinkan oleh regulasi.

Dalam dialog tersebut, turut mengemuka contoh besaran upah Rp4,5 juta sebagai angka yang berada di antara hasil simulasi sekitar Rp3,4 juta dan usulan kebutuhan hidup layak sebesar Rp5,2 juta.

Gubernur Koster mengungkapkan berbagai usulan angka tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses kajian. Namun, penetapan besaran UMP Bali 2027 masih harus melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku sehingga belum ada keputusan final mengenai nominal kenaikannya.

Gubernur Bali dua periode ini menegaskan pemerintah tidak hanya mengkaji besaran UMP Bali, tetapi juga memperhatikan penetapan upah minimum kabupaten/kota serta upah minimum sektoral, termasuk sektor pariwisata. Seluruh aspek tersebut akan dibahas secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kebutuhan pekerja, perkembangan perekonomian Bali, serta kemampuan dunia usaha.

Gubernur Koster memastikan seluruh aspirasi yang disampaikan peserta aksi akan dijadikan bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan pengupahan 2027. Ia menegaskan komitmennya untuk mengupayakan kebijakan yang berpihak pada peningkatan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan perekonomian Bali, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (fkb/pas)

Shares: