• Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar (kiri)

    Terkait Tersangka DP, 64 Saksi diperiksa Kejagung

    FORUMKEADILANBali.com – Kejaksaan Agung memeriksa 64 orang saksi memperkuat pembuktian dan pemberkasan dalam perkara korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ dengan tersangka DP.

    ”Kami sudah periksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Kamis (19/9).

    Harli Siregar menyampaikan hingga saat ini saksi yang telah diperiksa untuk menguatkan pembuktian atas tersangka DP sudah mencapai 64 orang mengetahui atau terlibat dalam pembangunan tersebut.

    Ia menjelaskan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada rabu (18/9) memeriksa saksi JGC selaku Direktur Utama PT Acset Indonusa periode April 2017 sampai April 2020.

    Selain JGC, lanjut Harli Siregar, Kejagung juga memeriksa mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama SB, keduanya diperiksa untuk kasus korupsi dengan tersangka DP. ”Tersangka DP saksi sudah diperiksa sebanyak 64 orang,’’ katanya.

    Sebelumnya, pada Selasa (6/8), Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Tol MBZ, yaitu DP selaku kuasa KSO Kontraktor Proyek Tol MBZ. Penetapan DP sebagai tersangka bermula ketika penyidik Kejaksaan Agung memanggil tiga saksi dimintai keterangan, salah satu di antaranya DP.

    Harli Siregar mengungkapkan telah terdapat alat bukti yang cukup atas keterlibatan DP dalam kasus tersebut, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Posisi DP dalam perkara ini bermula ketika PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) menandatangani perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai investasi sebesar kurang lebih Rp16 triliun.

    Pada pelaksanaan perjanjian tersebut, DP selaku KSO bekerja sama dengan Tony Budianto Sihite (TBS) selaku perwakilan PT Bukaka melakukan pengurangan volume yang ada pada basic design dengan tanpa mengkaji secara teknis terlebih dahulu.

    Selain itu, tersangka DP juga mengondisikan agar PT JCC ditetapkan sebagai pemenang lelang bekerja sama dengan Direktur Utama PT JJC periode 2016-2020 Djoko Dwijono (DD) dan Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin. (net)