FORUM Keadilan Bali – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar angkat bicara terkait adanya kasus Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki identitas kependudukan berupa KTP elektronik dan KK Kota Denpasar.
Kadis Dukcapil Kota Denpasar Dewa Gde Juli Artabrata, Jumat (10/3) menyatakan WNA tersebut terindikasi melakukan pemalsuan berkas yang selanjutnya digunakan mengurus KTP elektronik, KK dan akta kelahiran beralamatkan Kota Denpasar. Mengetahui hal tersebut, sebagai langkah cepat dokumen kependudukan dan catatan sipil yang bersangkutan telah diblokir sejak 20 Februari 2023.
Dewa Juli Artabrata menjelaskan kronologi penerbitan identitas kependudukan atas nama Agung Nizar Santoso diketahui merupakan orang yang sama dengan WNA berkewarganegaraan Syrian Arab Republic bernama Mohamad Zghaib tersebut. Pendaftaran penduduk atas nama Agung Nizar Santoso ini dilkasanakan I Ketut Steyer Wibisana.
Dewa Juli menjelaskan, tanggal 26 Nopember 2021 permohonan kartu keluarga membentuk keluarga baru, pindahan I Ketut Steyer Wibisana diajukan melalui aplikasi Taring Dukcapil. Namun permohonan kurang lengkap dan dikembalikan oleh operator. Tanggal 16 Juni 2022, penerbitan kartu keluarga baru karena membentuk keluarga baru kembali diajukan. Namun permohonan belum dikirim.
Dia mengungkapkan tanggal 20 Juni 2022 penerbitan kartu keluarga karena membentuk keluarga baru atas nama I Ketut Steyer Wibisana sudah diproses karena sudah melengkapi berkas di Aplikasi Layanan Taring Dukcapil. Karena berkas sudah lengkap, dokumen diproses dan telah diambil. Sedangkan tanggal 13 September 2022 yang bersangkutan kembali mengajukan permohonan pencatatan biodata WNI dalam wilayah NKRI. Tapi diketahui kurang lengkap lantaran belum melampirkan cek iris mata. Sehari berselang, tanggal 14 September 2022 permohonan pencatatan biodata WNI dalam wilayah NKRI dimohonkan kembali dan persyaratan sudah lengkap dan sesuai aturan yang berlaku telah diproses.
Lebih lanjut Dewa Juli menyampaikan setelah memiliki KK, KTP elektronik dan biodata tercatat, yang bersangkutan kembali mengajukan permohonan tanggal 20 September 2022 untuk pencatatan kelahiran WNI dalam wilayah NKRI, dan pecah kartu keluarga atas nama Agung Nizar Santoso. Mengingat berkas lengkap sesuai persyaratan, langsung diproses dan sudah selesai. Dilihat dari kronologi diatas, semua dokumen atas berkas yang dipersyaratkan sudah lengkap sesuai dengan aturan yang berlaku dan di-upload melalui aplikasi Taring Dukcapil, sehingga Disdukcapil langsung memproses dan menerbitkan permohonan saat itu,” jelasnya.
”Setelah diketahui ada indikasi pemalsuan dan pemberian data yang tidak benar sesuai verifikasi dan validasi Tim Pengawasan Orang Asing (POA) maka identitas yang bersangkutan telah diblokir pada 20 Februari 2023. Tak hanya itu, akun atas nama I Ketut Steyer Wibisana juga diblokir dari aplikasi Taring Dukcapil,” imbuh Dewa Juli.
Dewa Juli mengajak seluruh kaling/kadus dan Perbekel di Kota Denpasar berperan aktif mengawasi dalam penerbitan dokumen kependudukan. Hal ini termasuk memberikan rekomendasi dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Seperti halnya KK, KTP elektronik, akta kelahiran dan lain sebagainya. “Kami minta kaling, kadus, perbekel dan lurah lebih waspada jika ditemukan orang dewasa membuat NIK baru dan perekaman biometrik KTP elektronik jika wajahnya terlihat WNA dan tidak bisa berbahasa Indonesia. Bahkan diverifikasi jika ada naturalisasi tolong dikonfirmasi ke lembaga yang mengeluarkan kewarganegaraan, seperti halnya Imigrasi terdekat,” pintanya.
Terkait kasus ini yang sudah bergulir ke ranah hokum, ucap Dewa Juli, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Sesuai informasi, staf Kecamatan Denpasar Utara yang terlibat sudah dipecat. ”Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” ucapnya.