Ditulis : Advokat I Made Somya Putra, S.H, M.H.,
DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Van Hollen Hoven disebut sebagai Bapak Hukum Adat Indonesia tanpa pernah ke Nusantara. Hanya duduk sambil membaca laporan dari para pembawanya di Hindia Belanda. Tujuan sebenarnya untuk kepentingan Hindia Belanda untuk perpecahan (devide at impera)
Hindia Belanda dalam mengkolonisasi Nusantara dengan praktek devide at impera, menggunakan beberapa cara dalam mengikis hukum adat, antara lain Van Raad (Pengadilan) membentuk pengadilan pada zaman Hindia Belanda adalah tujuannya untuk membatasi ekspresi dan cara berpendapat dari masyarakat adat.
Keputusan ini karena sudah menggunakan pembuktian ala Belanda juga mengikuti pranata Hindia Belanda yang mesinnya hanya untuk kepentingan kolonial. Pembuktian ala Belanda telah mulai mengesampingkan pembentukan keseimbangan micro cosmos macrocosmos, dan lebih mengutamakan pada sifat panca Indria yang terbatas.
Volkslectuur (Kepustakaan): Kepustakaan ini lebih kepada propaganda dengan cara menciptakan mitologi-mitologi palsu, doktrinasi kemudian sejarah-sejarah yang diselewengkan lalu mengambil pustaka-pustaka untuk dibawa ke Belanda. Sedangkan yang tidak terlalu berpengaruh pada kolonial tetap dibiarkan di nusantara, membuat tulisan-tulisan baru pada prinsipnya dapat merubah tatanan atau berubahnya kultur masyarakat secara perlahan-lahan. Sehingga lama-kelamaan hukum adat itu berubah karena dikuasainya kepustakaan oleh kolonial.
Ethische Politiek (Politik Etis): Politik etis itu adalah cara menanamkan doktrinasi melalui pendidikan ala barat yang sebenarnya lebih kepada pencucian otak, propaganda, dan mendisiplinkan para pemimpin di nusantara agar lebih tunduk kepada Hindia Belanda.
Para anak raja, punggawa-punggawa, pembesar Nusantara disekolahkan sehingga akan menerapkan kepentingan kolonial di Nusantara yang telah disusupkan doktrinasi kepentingan kolonial melalui pendidikan itu. Dengan pemahaman dan pengetahuan dari pendidikan kolonial itu pelan- akhirnya mengganti hukum adat itu sendiri agar sesuai dengan keinginan Hindia Belanda.
Berbeda metode kolonial ala Inggris lebih mengedepankan kekerasan dan penaklukan dalam meneruskan kepemimpinan jajahannya untuk berkuasa asalkan tunduk kepada Inggris, Hindia Belanda lebih mengedepankan gaya pencucian otak dan propaganda yang ditanamkan pada benak atau pemahaman para pemimpinnya atau mengubah cara pandang pemimpinnya yang justru meninggalkan hukum adat itu sendiri tanpa disadari. Sehingga Hindia Belanda tanpa harus melakukan kekerasan sudah mencengkram Nusantara ini hanya melalui sifat-sifat para pemimpinnya.
Praktek kolonial Hindia Belanda dalam mengubah hukum adat seharusnya menjadi refleksi bangsa Indonesia untuk terlepas dari penjajahan termasuk juga melestarikan serta mengimplementasikan hukum adat orisinil atau murni. Ternyata menjadi bahan renungan sebab lebih banyak berpraktek seperti Van Vollen Hoven tidak pernah turun ke banjar menjadi seka pragina, seka mebat, menjadi daha taruna, atau pengayah pada level kecil, tapi karena jabatan ia mampu membaca laporan-laporan secara umum, dan merasa paling berpraktek hukum adat dan seolah-olah menguasai hukum adat. Padahal tidak diimbangi bacaan hukum adat yang mumpuni.
Dewasa ini Van Raad (Pengadilan), Volkslectuur (Kepustakaan), Ethische Politiek (Politik Etis) justru terlihat dilakukan secara nyata oleh orang-orang bangsa Indonesia itu sendiri terhadap hukum adatnya sendiri. Tanpa disadari pendidikan ala barat telah menguasai nilai-nilai yang ada di hukum adat itu sendiri, kemudian dipraktekkan pejabat atau pembesar republik ini, hasilnya lebih banyak kekacauan dan ketidakseimbangan yang terjadi. Termasuk penentuan aturan-aturan hukum lebih mengutamakan demokrasi ala barat yang justru hasilnya adalah memecah belah antar anak bangsa.
Para pembesar (elit) mengatasnamakan hukum adat banyak membuat lembaga-lembaga atau kelompok-kelompok sebenarnya bertujuan untuk “politik etis” agar pemahaman elit dapat diterapkan di kalangan masyarakat hukum adat. Pelan-pelan masyarakat hukum adat akan terkondisikan pada situasi politik atau bagaimana keinginan elit itu dapat tercapai.
Munculnya aturan-aturan baru dari para elit ini akhirnya merubah aturan-aturan hukum adat di Indonesia, juga menghilangkan asas kebijaksanaan yang terkandung dalam keseimbangan makrokosmos dan mikrokosmos. Ini hanya bahan renungan bagi kita semua agar lebih mengingat kemudian membaca kemudian berpraktek pada yang paling kecil (rumah tangga dan banjar) tidak seperti Van Vollen Hoven. Jika kita merasa pada situasi yang seperti ini maka sebenarnya kita adalah berkulit pribumi tapi berperilaku colonial. (*)

