DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Lama tak terungkap di publik, sidang kasus penimbunan solar ilegal di satu gudang di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan, dengan terdakwa I Nyoman Nirka alias Nyoman Tompel (54) dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (30/4/2026).
Dalam kesempatan itu dihadirkan beberapa saksi, termasuk Bendesa Adat Sesetan I Made Sudama, dan mantan Bendesa Adat I Made Widra.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Suarta ini, terungkap fakta menarik. Lahan yang selama ini dipakai gudang BBM oleh terdakwa Tompel ternyata milik Taman Hutan Raya (Tahura). Tanah seluas 1 hektar lebih tersebut, sesuai permohonan izin yang diajukan sejak awal, sejatinya dipakai gudang untuk kepentingan religi seperti penyimpanan alat-alat upakara setelah yadnya oleh desa adat di Kelurahan Sesetan ini. Sedangkan izin awal yang diajukan desa adat itu yakni pengelolaan lahan Tahura untuk kegiatan religi. Lahan tersebut kemudian dibanguni oleh terdakwa Tompel untuk gudang BBM. Selain dikenal sebagai pengusaha, saat itu terwakwa juga bagian dari Kertha Desa serta dikenal sebagai panglingsir (tetua) Desa Adat Sesetan.
Pasca-gudang BBM yang dipakai terdakwa tersebut digerebek dan disegel polisi, pihak desa adat berencana mengembalikan lahan tersebut sesuai permohonan awal yang untuk kegiatan religi.
Saat ditanya majelis hakim mengenai profesi terdakwa Tompel, saksi mengaku hanya tahu sebagai pengusaha BBM, serta pemilik kafe (Bahari).
Usai mendengar keterangan para saksi, Ketua Majelis Hakim menuntup sidang yang rencananya dilanjutkan pekan depan. Dalam kasus ini, Man Tompel tidak ditahan dengan alasan yang bersangkutan sakit.
Untuk diketahui gudang yang dibangun Man Tompel ini digeregek aparat Ditreskrimsus Polda Bali pada (30/12/2025). Dalam penggeledahan di dalam gudang itu, polisi menemukan hampir 10 ribu liter solar subsidi. Polisi juga mengamankan tiga unit truk tangki BBM bertuliskan PT Lianinti Abadi berkapasitas 5.000 liter. Dari tiga unit truk itu, salah satunya berisi solar. Polisi juga menyita enam tandon penyimpanan dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter.
Polda Bali lalu menetapkan lima tersangka dalam kasus penggerebekan gudang penimbunan solar subsidi ini. Otak kejahatannya diketahui bernama I Nyoman Nirka alias Man Tompel, Direktur sekaligus pemilik gudang. Dia beroperasi dengan kedok PT Lianinti Abadi. Empat anak buahnya yakni I Made Adi Suryanegara (48); I Nengah Dirka alias Goler (44); I Made Agus Gora Wirawan (38); serta Edwardus Anugrah Hambur (26) juga diamankan polisi.
Modus yang mereka lancarkan sangat rapi. Awalnya solar subsidi dibeli dari berbagai SPBU, lalu ditimbun di gudang guna dipasarkan dengan harga BBM industri demi meraup keuntungan besar.
Atas perbuatannya, mereka saat itu dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (fkb)

