FORUMKeadilanbali.com – Tunjangan Hari Raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar sudah cair, 26 Maret 2024. Hal ini dilaksanakan setelah terbitnya Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2024 sebagai dasar pencairan THR dan bentuk tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Kepala BPKAD Kota Denpasar Ni Putu Kusumawati saat dikonfirmasi Rabu (3/4) menjelaskan, Bapak Walikota dan Bapak Wakil Walikota bergerak cepat menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan membayar THR 2024.
Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara telah menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2024 sebagai dasar pencairan THR dan bentuk tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. ”Perwali Nomor 6 Tahun 2024 ini sebagai dasar pencairan THR dan bentuk tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024, maka pencairan THR di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar dapat dilaksanakan bertahap,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar pencairan THR bagi ASN, Kepala Daerah (KDH)/Wakil Kepala Daerah (WKDH) serta pimpinan dan anggota DPRD dilakukan bertahap sejak tanggal 26 Maret 2024. Penerima THR di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar 2024 sebanyak 5.734 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 5.677 ASN, 2 orang Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan 45 pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar dengan total anggaran yang telah disediakan sebesar Rp28.445.437.576.
Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan disamping THR, pemerintah akan memberikan Gaji 13 upaya pemerintah hadir ditengah – tengah aparatur membantu dana pendidikan bagi putra putri aparatur sipil negara. Pemberian THR ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar dalam pelayanan kepada masyarakat. ”Kami berharap semoga dengan pemberian THR ini dapat lebih meningkatkan daya beli ASN di Pemerintah Kota Denpasar dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.
Jaya Negara mengungkapkan bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri salah satu momentum mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara sebagai upaya untuk mendorong konsumsi kelas menengah sebagai bagian dari strategi utuh dalam percepatan pemulihan ekonomi melengkapi kebijakan untuk kelompok masyarakat yang lain,” imbuhnya. (pas)

