• Tim Dinas LHK Kota Denpasar Tertibkan Usaha Sablon Buang Limbah Sembarangan

    FORUMKeadilanbali.com – Tim Satgas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar menertibkan usaha sablon yang membuang limbah sebanranan ke saluran drainase kawasan Jalan Sedap Malam, Gang Ratna, Minggu (24/3).

    Penertiban dilaksanakan setelah menerima keluhan masyarakat tentang perubahan warna air di drainase tersebut. Untuk memberikanefek jera, Satpol PP Kota Denpasar akan memberikan sanksi dengan memproses ke sidang tindak pidana ringan (Tipiring) kepada oknum pelaku pembuang limbah.

    Kadis DLHK Kota Denpasar Ida Bagus Putra Wirabawa didampingi Kabid Penataan dan Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup Dinas LHK Denpasar Agus Sudarmo, Senin (25/3) membenarkan adanya penertiban usaha di kawasan Jalan Sedap Malam, Gang Ratna, Keluaran Kesiman. Usaha tersebut menjadi sumber limbah sablon dan membuat sungai menjadi tercemar dan berubah warna menjadi kemerahan. ”Kami sudah tertibkan, biang kerok usaha sablon atau pencelupan membuang limbah sembarangan,” katanya.

    Setelah ditertibkan usaha sablon tersebut, Agus Sudarmo menambahkan, akses pembuangan limbah ikut ditertibkan sehingga tidak lagi membuang limbah sembarangan. Bahkan pemilik usaha sablon telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan pengolahan limbah. Kedepan akan dilaksanakan pemantauan dan monitoring menggandeng stakeholder terkait. ”Kegiatan ini salah satu upaya mewujudkan Kota Denpasar tertib, aman dan nyaman,” ujarnya.

    Kasatpol PP Kota Denpasar A.A Ngurah Bawa Nendra mengatakan sidak atau penertiban yang dilakukan terhadap usaha sablon yang membuang limbah sembarangan sesuai Perda No. 1 Tahun 2015 Pasal 12 Ayat 3 tentang Ketertiban Umum. Pemilik usaha yang melanggar akan digiring dan dikenakan sanksi siding tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar. ”Rencanannya Rabu (27/3) akan kami sidangkan. Semoga tidak ada perubahan, lokasi di PN Denpasar,” ungkapnya.

    Bawa Nendra berharap kepada masyarakat dan pengusaha senantiasa melengkapi dan membentengi diri dengan aturan serta melengkapi jenis administrasi izin usaha serta identitas diri. Usaha yang menghasilkan limbah harus dilengkapi pengolahan limbah. Sehingga pelaksanaan usaha dan pekerjaan dapat berjalan lancar tanpa ada gangguan. ”Penertiban yang dilakukan bukan mencari kesalahan masyarakat, melainkan menanamkan pentingnya tertib administrasi baik dalam bekerja dan menjalankan usaha,” jelasnya. (pas)