FORUMKEADILANBali.com – Tim Gabungan Penertiban dan Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar terdiri dari TNI/Polri, Polisi Militrer, Kejaksaan, Pengadilan, Satpol PP dan Dishub membongkar reklame di wilayah Kota Denpasar tanpa izin dan tidak sesuai zonasi, Kamis (1/8).
Penertiban sekaligus membongkar reklame tersebut lantaran dipasang tidak sesuai ketentuan berlaku. Tiga reklame di tiga titik tdibongkar, yakni di Jalan Cokroaminoto, Jalan Imam Bonjol dan Jalan Teuku Umar, Denpasar.
Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Kota Denpasar, Agnes Louistisia Ronytha mengatakan penertiban reklame sesuai Surat Keputusan Walikota Nomor 100.3.3.3/855/HK/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Nomor 100.3.3.3/316/HK/2024 Tentang Pembentukan Tim Penetiban dan Penegakan Peraturan Daerah. ”Dasar penertiban reklame karena pihak pemasang ditemukan melanggar ketentuan mendirikan reklame diluar titik pemasangan telah tercantum di dalam SK Walikota No. 188.45/2017/HK/2023 Tentang Pola Penyebaran dan Peletakan Titik Reklame,” ujarnya.
Dia menjelaskan penertiban reklame untuk memastikan semua jenis reklame terpasang di Kota Denpasar memiliki izin yang sesuai. Selain itu, pemasangan reklama agar tidak mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
Ronytha menegaskan penertiban sekaligus pembongkaran reklame tanpa izin akan terus dilakukan selama masih ditermukan pelanggaran pemasangan reklame di Kota Denpasar. Ini langkah mengedukasi masyarkat tekait pemasangan reklame di depan umum sekaligus langkah antisipasi jika ditemukan lagi pelanggaran pemasangan reklame oleh masyarakat.
Dia mengimbau masyarakat memasang reklame di depan umum jika masa berlaku izin habis berinisiatif menurunkan. ”Mari kita bertanggungjawab bersama menjaga wajah Kota Denpasar agar tetap tertata rapi, bersih dan nyaman,” pintanya. (pas)