FORUMKEADILANBali.com – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian (Curanmor) dab mengamankan tiga orang pelakunya.
Kabid Humas Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., menyampaikan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan (Curanmor) ini berdasarkan LP/B/481/VI/2024/SPKT/Polda Bali. dan LP/B/482/VI/2024/SPKT/Polda Bali. Dari laporan tersebut ada dua tempat kejadian yang berbeda. Pertama, kejadian diketahui tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 22.00 Wita di area parkir Warung Grosir beralamat di Jl. Palapa 6, Gangg Taman Suci Sesetan, Denpasar Selatan. Kedua, tanggal 23 Juni 2024 sekitar pukul 08.00 Wita di depan Laundry Bayue, Jl. Palapa XI Perum Puri Arta Blok 1 B Sesetan, Denpasar Selatan.
Dari kejadian tersebut, Kombes Pol. Jansen menerangkan, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengamankan tiga terduga pelaku, yakni berinisial ST (32 thun) asal Jakarta Selatan, FR (laki-laki 21 tahun) dari Jakarta Utara, dan MR (22 tahun) berasal dari Malang, Jawa timur.
Dari hasil pengungkapan ketiga terduga pelaku, ucap Kombes Pol. Jansen, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda Beat warna hitam DK 3695 EAC, satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah DK 2441 AEK, dan satu unit sepeda motor Honda Scoppy warna Hitam Merah. Sarana digunakan mencuri adalah dua buah kunci sepeda motor (Kupal), dua unit HP dan plat nopol serta buku servis. ”Modus operandi terduga pelaku mencari sepeda motor dalam keadaan tidak dikunci stang. Kemudian bersama-sama membawa sepeda motor tersebut ke tukang kunci untuk dibuatkan kunci palsu, selanjutnya dijual dan hasilnya dibagi,” kata Kabid Humas Polda Bali, Minggu (7/7).
Dia menambahkan saat ini para pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Bali untuk proses penyidikan kasus lebih lanjut.