Nasional

Tindak Lanjut Arahan Presiden dan Gubernur Bali, Bupati Bangli Gelar Rakor Forkopimda
Diterbitkan: 23 Februari 2026, 15:56

BANGLI, FORUMKEADILANBali.com – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangli di Gedung Bukti Mukti Bhakti Kantor Bupati Bangli, Senin (23/2/2026)

​Rapat tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangli, jajaran Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan BUMD, Camat, hingga Lurah/Perbekel se-Kabupaten Bangli

 

​Sekda Bangli I Dewa Bagus Riana Putra menyampaikan Rakor ini merupakan langkah konkret menindaklanjuti arahan Presiden RI pada 2 Februari 2026 dan instruksi Gubernur Bali. Terdapat enam poin krusial menjadi fokus utama, yakni ​kebersihan lingkungan, pPenataan reklame, ​penataan kabel, mengatasi kemacetan, ​keamanan wilayah serta pengetatan perizinan.

​Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta menekankan pentingnya regulasi sebagai landasan gerak. Ia memaparkan belasan payung hukum, mulai dari UU No. 18 Tahun 2008 hingga Instruksi Bupati No. 2 Tahun 2025 tentang Gerakan Bersama Mengelola Sampah Mewujudkan Bangli yang Bersih, Indah, Sehat, dan Asri (Gema Bangli Bisa).​”Kondisi lingkungan kita terancam jika sampah dibuang sembarangan. Kita harus bergerak serentak melalui gotong royong rutin di tingkat banjar bersama PKK minimal sebulan sekali, serta ”Jumat Bersih” bagi seluruh ASN di tiap OPD,” tegas Bupati.

​Sedana Arta menyampaikan perhatian khusus juga diberikan pada Danau Batur. Ia menyoroti masalah eceng gondok, perambahan hutan untuk fasilitas pariwisata, dan penurunan kualitas air. Program aksi yang ditekankan meliputi pembersihan eceng gondok secara berkala, penuangan eco- enzym, dan pemungutan sampah di pesisir danau oleh seluruh elemen ASN dan masyarakat.

​Terkait polusi visual, Sedana Arta menginstruksikan penertiban tegas terhadap spanduk, baliho, reklame dan kabel-kabel jaringan telekomunikasi serta kabel PLN semrawut, ilegal, rusak maupun kadaluarsa.

Baca Juga :  Upacara Macaru Manca Kelud di Pura Dalem, Banjar Tengah Kaler dan Kelod, Gulingan

Ia mengungkapkan langkah strategis dalam penertiban dengan ​koordinasi aktif, saat pemasang iklan wajib berkoordinasi dengan Satpol PP, penyediaan zona reklame berbayar untuk PAD dan zona khusus himbauan pemerintah. Satpol PP bersama Seksi Trantib Kecamatan dan Linmas Desa akan melakukan pemantauan berkelanjutan dan mencabut baliho yang melanggar aturan secara cepat dan tegas. ​”Keindahan Bangli adalah aset pariwisata kita. Jangan sampai kabel semrawut atau baliho usang merusak keselamatan publik dan citra daerah kita,” ucap Sedana Arta. (pas)

Shares: