FORUM Keadilan Bali – Sosialisasi Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara (Wisman) selama berada di Bali digelar Pemkot Denpasar, di ruang pertemuan Graha Sewaka Dharma Lumintang Denpasar, Senin (5/6).
Sosialisasi bagi wisman ini melibatkan berbagai stakeholder terkait hingga asosiasi pariwisata di Kota Denpasar. Hadir dalam kesempatan ini, Asisten Administrasi Pemerintahan Sekda Kota Denpasar I Made Toya, Ketua MDA Denpasar A.A Ketut Sudiana, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Denpasar Prof. I Nyoman Budiana, Ketua PHDI Denpasar I Made Arka, Kepala OPD terkait Pemkot Denpasar, Bendesa Adat Intaran Sanur I Gusti Agung Alit Kecana, Bendesa Adat Sanur Ida Bagus Paramartha hingga melibatkan asosiasi kepariwisataan di Kota Denpasar.
Wakil Walikota I Kadek Agus Arya menyampaikan sosialisasi SE Gubernur Bali No. 4 Tahun 2023 ini melibatkan seluruh stakeholder yang ada hingga asosiasi kepariwisataan seperti PHRI, ASITA, HPI, Bali Tourism Board, Badan Promosi Pariwisata Daerah Kota Denpasar dan Sanur Hospitality Forum. Dalam pembahasan dan sosialisasi ini untuk merumuskan langkah-langkah mengantisipasi fenomena perilaku negatif dari wisatawan mancanegara khususnya di wilayah Kota Denpasar. Termasuk membahas langkah sanksi hukum guna memberikan efek jera. “Kami tidak menutup mata adanya fenomena perilaku negatif wisman yang berkunjung ke Bali dan sempat viral di media sosial. Langkah ini sebagai antisipasi bersama di Kota Denpasar, jangan kejadian serupa sampai terulang lagi,” kata Arya Wibawa.
Arya Wibawa mengungkapkan beberapa perilaku negatif wisatawan asing di Bali melanggar aturan lalu lintas, pornografi, penodaan tempat suci hingga perbuatan melanggar hukum atau tindak pidana lainnya seperti melakukan penganiayaan dan sebagainya.
Lebih lanjut Arya Wibawa mengemukakan pertemuan ini melibatkan OPD terkait telah mendapatkan masukan-masukan hingga rekomendasi. Yakni kewajiban memelihara tempat yang disakralkan menjadi daya tarik wisata agar dilakukan pengawasan dan penegakan hukum, pengaktifan dan memperkuat Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipanduberadat) dengan memasukan unsur asosiasi kepariwisataan dan memasukan instansi berwenang lainnya. Hal lain akan dilakukan memastikan dan menginformasikan peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku kepada wisatan asing, baik melalui Kedutaan dan Konsulat Negara sahabat terkait apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh atau dilarang dilakukan selama mereka di Bali.
Dia minta seluruh komponen masyarakat di Kota Denpasar bersama-sama memberikan contoh ketaatan peraturan perundang-undangan dan ketatan peraturan lokal seperti awig-awig dan perarem sehingga terbentuk pola pikir sama kepada wisman berkunjung ke Bali khususnya Denpasar. “Rekomendasi ini akan kami matangkan lagi bersama dan dapat menjadi acuan kenyaman dan keamanan bersama di lingkungan masyarakat,” paparnya.
Sementara Ketua FKUB Denpasar Prof. Nyoman Budiana menyampaikan adanya fenomena perilaku negatif turis asing di Bali tidak hanya menggangu etika budaya, moral. Tetapi sudah menjadi ranah pelanggaran hukum. “Kami berharap penegakan hukum harus dilakukan, seperti pornografi hingga pelanggaran lalu lintas yang dilakukan wisman harus ditindak tegas,” harapnya.
Budia mengemukakan kepastian hukum agar terjaga kepada seluruh masyarakat maupun pelancong hingga wisman di Bali. SE Gubenrur Bali dapat digetok tularkan kepada sektor terkait yang menjadi ujung tombak kedepan dalam mensosialisasikan. Sehingga tradisi, budaya dapat tetap terjaga dan penegakan hukum memberikan kepastian hukum terhadap kehadiran turis di Bali.