FORUM Keadilan Bali – Guna meningkatkan keamanan dan kenyamanan lingkungan, Kelurahan Padangsambian melakukan sidak sekaligus mendata penduduk non permanen di lingkungan Padang Udayana, Banjar Adat Balun, Kelurahan Padangsambian, Jumat (1/7).
Pendataan adminstrasi kependudukan bagi penduduk non permanen ini dipimpin Lurah Padangsambian I Ketut Alit Artika bersama pecalang Babinkamtibmas dan Babhinsa dan kepala lingkungan.
Lurah Alit Artika saat dikonfirmasi, Sabtu (2/7) mengatakan, pendataan penduduk non permanen untuk mendapatkan data pasti penduduk pedatang yang belum memiliki surat keterangan di wilayahnya. ”Sidak penduduk non permanen merujuk Permendagri No. 74 dan Pergub Bali No. 26 Tahun 2020 mengenai program Sipandu Beradat, yakni sistem pengamanan lingkungan terpadu berbasis desa adat. Kegiatan ini untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di masyarakat,” ujar Alit Artika.
Alit Artika mngungkapkan, hasil pendataan penuduk non permanen menemukan penduduk luar Bali 102 orang, dan luar Kota Denpasar 103 orang. ”Kami minta kepada penduduk non permanen menjaga ketertiban dan segera melaporkan diri kepada kepala lingkungan terdekat,” pinta Alit Artika.