• Tingkatkan Kemampuan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Melalui Kegiatan TKSK Menyapa

    FORUM Keadilan Bali – Meningkatkan pelayanan sosial kepada masyarakat, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial Kota Denpasar menggelar kegiatan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) menyapa di Gedung Wanita Shanti Graha Denpasar, Minggu (25/6).

    Acara ini diresmikan Wakil Ketua K3S Kota Denpasar Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa  didampingi Ketua Gatriwara Kota Denpasar Ny. Purnawati Ngurah Gede, dan Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar I Gusti Ayu Laxmy Saraswaty.

    Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa mengatakan, berbagai terobosan telah dilakukan Pemerintah Kota Denpasar melalui perangkat daerah memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik masyarakat sendiri maupun petugas pemberi layanan yang ada di desa/kelurahan se-Kota Denpasar. ”Kami berharap seluruh komponen lebih meningkatkan kerjasama dan membangun rantai komunikasi serta informasi yang diperlukan pelayanan dapat terlayani dengan cepat,” harapnya.

    Dia mengungkapkan TKSK se-Kota Denpasar menyelenggarakan   kegiatan “TKSK Menyapa” memberikan edukasi dan wawasan kepada aparat di lingkungan desa/kelurahan. Selain pilar-pilar sosial dalam memberikan pelayanan kepada warga yang mengalami gangguan pada fungsi social sehingga dapat di respon dengan cepat.

    Atas nama Pemerintah Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak telah mendukung program Pemerintah Kota Denpasar baik melalui kegiatan perangkat daerah maupun kegiatan program oleh Tim Penggerak PKK semua tingkatan. Tujuan tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung program Pemerintah Kota Denpasar untuk membumikan spirit Vasudhaiva Kutumbakam adalah bersaudara dan saling gotong royong membantu sesama.

    Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar I Gusti Ayu Laxmy Saraswaty menambahkan TKSK Menyapa diikuti empat orang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) se- Kota Denpasar. Berdasarkan Permensos No.28 tahun 2018 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan adalah seorang yang diberikan tugas, fungsi dan kewenangan oleh Kementerian Sosial membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai lingkup wilayah kecamatan masing masing.

    Laxmy mengatakan fungsi tenaga kesejahteraan sosial dalam penyelengaraan kesejahteraan sosial meliputi. Koordinasi, sebagai upaya sinkronisasi dan harmonisasi dengan Dinas Sosial, perangkat Kecamatan, tokoh masyarakat lain/PPKS dalam penyelengaraan kesejahteraan sosial. Fasilitasi membantu masyarakat secara langsung maupun tidak langsung dalam penyelanggaraan kesejahteraan sosial. Adminstrasi sebagai rangkaian kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Peran tenaga kesejahteraan sosial dalam layanan kesejahteraan sosial adalah sebagai fasilitator, motivator, edukator, mobilisator dan dinamisator.

    Menurut Laxmy desa kelurahan belum  memahami wajib lapor ketika masyarakat  ada mengalami fungsi sosialnya terganggu dia tidak wajib lapor. Saat terjadi emergency menjadi bingung dan masyarakat tidak paham kalau masuk sekolah perlu kartu Indonesia sehat diperlukan mendukung kartu Indonesia pintar. Ketika terjadi emergency pada penyandang disabilitas sering saling menyalahkan dan tidak ada atensi. ”Saya persembahkan 4 TKSK dan 5 pendamping, masyarakat bisa melapor keadaan fungsi sosial warga kepada TKSK. TKSK yang atensi mendapatkan layanan bantuan dan sebagainya,” jelas Laxmy.