Nasional

Tingkatkan Kinerja dan Integritas, Pemkab Bangli Gelar Sosialisasi Disiplin ASN
Diterbitkan: 21 Mei 2026, 14:26

BANGLI, FORUMKEADILANBali.com – Pemerintah Kabupaten Bangli berkomitmen penuh mewujudkan tata kelola pemerintahan bersih, berintegritas dan melayani. Langkah nyata penegakan integritas tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangli menggelar kegiatan Sosialisasi Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) di lingkungan Setda Kabupaten Bangli, Kamis (21/5/2026).

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli Drs. I Dewa Bagus Riana Putra, M.Si.., mewakili Bupati Bangli menegaskan kedisiplinan bukan sekadar kewajiban formalitas, melainkan pondasi utama dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. ”PP Nomor 94 Tahun 2021 ini harus dipahami secara mendalam seluruh ASN di Kabupaten Bangli. Peraturan ini tidak hanya memuat sanksi atau hukuman disiplin, tetapi esensinya adalah instrumen untuk membina, mengarahkan, dan menjaga agar kinerja ASN tetap berada pada koridor aturan yang berlaku,” ujarnya.

Inspektur Kabupaten Bangli Jero Penyarikan A.Widata. S.Ag., M.Si., memaparkan beberapa poin krusial dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, di antaranya penekanan pada batasan-batasan tegas harus dipatuhi ASN, termasuk netralitas dalam kehidupan berpolitik, penjelasan mengenai klasifikasi hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.

Ia menyatakan salah satu aturan yang disorot adalah sanksi tegas berupa pemberhentian bagi ASN tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara akumulatif. Menegaskan bahwa atasan langsung memiliki wewenang sekaligus kewajiban menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahan yang melanggar. Jika atasan membiarkan pelanggaran terjadi, maka atasan tersebut juga akan dijatuhi sanksi.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangli, Made Mahindra Putra, S.STP., M.M., mengatakan setiap pelanggaran memiliki konsekuensi yang tegas, yaitu hukuman ringan berupa teguran hingga pernyataan tidak puas. Hukuman sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja 25%. Hukuman berat berujung pada penurunan jabatan hingga pemberhentian sebagai PNS. ”Secara khusus, saya ingatkan terkait pelanggaran kehadiran. Akumulasi alpa dalam satu tahun akan menentukan sanksi kita,’’ katanya.

Baca Juga :  Jaga Stabilits Harga, Disperindag Kota Denpasar Gelar Pasar Murah di Banjar Mandala Sari

Mahindra Putra minta jangan meremehkan hal ini, karena tidak hadir berturut-turut selama 10 hari kerja tanpa izin akan langsung dihentikan pembayaran gajinya mulai bulan berikutnya. ”Mari kita kawal bersama empat langkah strategis dengan optimalkan sosialisasi aturan, lakukan pembinaan berkelanjutan, perketat monitoring berkala, dan tegakkan hukuman secara adil serta transparan,” ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Bangli berharap dapat membangun kesadaran kolektif demi terciptanya budaya kerja yang produktif, transparan, dan akuntabel. Dengan pemahaman regulasi yang kuat, diharapkan angka pelanggaran disiplin di lingkungan Pemkab Bangli dapat ditekan seminimal mungkin.

Kegiatan dihadiri  Kepala Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Bangli, Pejabat Administrator, serta pengelola kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli. (pas)

Shares: