FORUM Keadilan Bali – Meningkatkan standar mutu pelayanan publik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Denpasar menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Publik pada sektor pelayanan terpadu satu pintu di Ruang Rapat Gedung Sewakha Dharma, Lumintang, Kamis (30/3).
Forum dipimpin Kepala Dinas DPMPTSP Kota Denpasar Ida Bagus Benny Pidada Rurus dihadiri perwakilan OPD terkait di lingkungan Pemkot Denpasar serta stakeholder terkait.
Kegiatan FKP SPP ini, menurut Benny Rurus, pihaknya ingin memperoleh pemahaman dan solusi terkait standar pelayanan publik di masyarakat. ”Forum komunikasi publik untuk mendapatkan saran dan masukan, terutama skema pelayananan satu pintu Kota Denpasar,” kata Benny Rurus.
Dalam FKP tersebut, lanjut dia, dibahas beberapa rencana perubahan yang direkomendasikan sebagai perbaikan dari SPP tahun 2022. Perubahan tersebut meliputi pengurusan perijinan pada sektor Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, sektor kesehatan, sektor perdagangan dan sektor Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Pertanahan. ”Perubahan tersebut perubahan pengurusan perijinan sektor kesehatan, dari OSS ke SiCantik Cloud. Perijinan IMB berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang mengacu PP No. 16 tahun 2021,” jelasnya.
Sementara Analis Kebijakan Ahli Muda, Nyoman Sutrisna Janureksa mewakili Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Denpasar memaparkan kegiatan FKP patut dilaksanakan instansi penyelenggara pelayanan publik, minimal satu kali setahun. Hal ini sebagai bahan evaluasi agar penyelenggara pelayanan publik mendapatkan gambaran dan juga masukan yang bisa dijadikan acuan dalam perbaikan pelayanan ke masyarakat.