• Tingkatkan  Pelayanan, Disdukcapil Kota Denpasar Gelar Rapat Forum Konsultasi Publik

    FORUM Keadilan Bali – Guna meningkatkan pelayanan dan member pemahaman serta solusi antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar menggelar Rapat Forum Konsultasi Publik (FKP) di Aula Madya Lantai II Gedung  Sewaka Dharma Lumintang, Selasa (17/1).

     Rapat dipimpin Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar Dewa Gde Juli Artabrata dihadiri Ketua Komisi I DPRD Kota Denpasar I Ketut Suteja Kumara, Ketua  MDA Kota Denpasar AA Ketut Sudiana, Praktisi/Ahli Dr. Kadek Dwita Apriani S.Sos, M.LP., Forum Anak dan para kepala lingkungan.

    Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar Dewa Gde Juli Artabrata mengatakan, rapat FKP membahas rancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan penyelenggara pelayanan sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam peningkatan kualitas pelayanan public.

    Dia mengungkapkan meningkatkan jenis pelayanan telah dilakukan beberapa inovasi, diantaranya penempatan mesin ADM di empat lokasi, yakni Gedung Sewaka Dharma, Pasar Badung, Kantor Desa Padangsambian Kelod dan Kantor Desa Tegal Harum. Dukcapil Kota Denpasar memiliki sejumlah inovasi seperti, Aplikasi Taring Dukcapil, Siak Desa/Kelurahan, Sapa Gojek/Grab, JB Pelangi, Si Candra, Kramatamiu. Samskara Grahasta, Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pelayanan terintegrasi dengan Pengadilan Agama dan pelayanan terintegrasi dengan Kantor Agama. ”Dari sekian inovasi pelayanan yang diberikan, Pemerintah Kota Denpasar tahun 2023 menargetkan 25% masyarakat wajib memiliki KTP digital,” ungkap Juli Artabrata.

    Menurutnya target tersebut ditentukan  sesuai kebijakan Pemerintah Pusat. Mensukseskan target tersebut, pihaknya telah mengajukan surat kepada Bapak Sekda supaya bisa informasikan kepada OPD di Pemerintah Kota Denpasar segera download aplikasi. Setelah itu, baru dilaksanakan pelayanan jemput bola di masing-masing OPD.

    Dari hasil rapat FKP ada identifikasi masalah, diantaranya banyak tempat orangnya tidak ada, tetapi statusnya masih ada di tempat tinggal tersebut. Perpindahan penduduk yang tidak lapor kepada kepala lingkungan. Dari permasalahan itu, telah mengajukan legal linier ke pusat regulasi profesional. Karena Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar dalam bekerja selalu berdasarkan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang ada.