• FORUM KOSULTASI – Pemkot Denpasar melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP menggelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Publik di Graha Sewaka Dharma, Lumintang Denpasar, Senin (13/5).

    Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas, Pemkot Denpasar Gelar Forum Konsultasi Publik

    FORUMKeadilanbali.com – Pemerintah Kota Denpasar kembali menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Publik (SPP) 2024 melibatkan seluruh stakeholder di Kota Denpasar, Senin (13/5) bertempat di Graha Sewaka Dharma Lumintang, Denpasar.

    Kadis Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar, Ida Bagus Benny Pidada Rurus menyampaikan dalam Undang-Undang Tentang Pelayanan diamanatkan setiap penyelenggaran pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pPelayanan mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait. Standar pelayanan merupakan tolok ukur dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan, dan acuan penilaian kualitas pelayanan. FKP dapat menciptakan ruang bagi partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih berkualitas, akuntabel, dan dapat diterima oleh masyarakat. ”Forum Konsultasi Publik kami harapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan legitimasi kebijakan pemerintah,” harapnya.

    Beny Rurus menjelaskan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Denpasar merupakan penyelenggara publik dalam penyelenggaraan perijinan berusaha di Denpasar sesuai dengan Peraturan Walikota Denpasar No. 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota No. 40 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Non Perizinan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Dinas Penanaman Modal dan PTSP Denpasar melaksanakan kegiatan FKP membahas standar pelayanan publik yang mengalami perubahan tahun 2024 untuk memastikan standar pelayanan publik tetap terpenuhi. ”Pelaksanaan  FKP melibatkan Ombudsman, OPD teknis, Bagian Organisasi, akademisi, kelompok ahli, tokoh masyarakat, hingga media massa untuk mendapatkan masukan serta saran. Standar pelayanan publik kami buat dapat kami sempurnakan dan dipakai sebagai pedoman dalam melaksanakan penyelenggaraan pelayanan peizinan berusaha,” ujarnya.

    Sementara Asisten Pratama II dari Ombudsman RI Perwakilan Bali, I Nyoman Agus Santika menyampaikan pelayanan publik menjadi tolok ukur kinerja pemerintah dan keberhasilan dalam membangun kinerja pelayanan publik yang profesional, efektif, efisien, dan akuntabel. Hal ini dapat meningkatkan citra positif pemerintah. Karena Forum Konsultasi Publik standar pelayanan publik merupakan langkah yang baik untuk memastikan keputusan yang diambil memperhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat secara lebih luas. ”Melalui forum ini, masyarakat dapat memberikan masukan, pendapat, dan saran terkait kebijakan atau program yang sedang direncanakan oleh pemerintah,” katanya.

    Pelaksanaan FKP SPP diakhiri sesi tanya jawab dan pembacaan serta penandatanganan berita acara. Hadir dalam FKP ini, Asisten Pratama II dari Ombudsman RI Perwakilan Bali, I Nyoman Agus Santika, Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Kota Denpasar, I Gusti Ayu Ngurah Raini, Kabag Organisasi Setda Kota Denpasar, Luh Made Kusuma Dewi, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Denpasar, Ida Bagus Benny Pidada Rurus, Kelompok Ahli Pemkot Denpasar, OPD terkait Pemkot Denpasar dan perwakilan dari Asosiasi di Kota Denpasar. (pas)