Politik

Tom Lembong Terima Abolisi dan Hasto Kristiyanto Diberi Amnesti dari Presiden Prabowo
Diterbitkan: 1 Agustus 2025, 07:53

JAKARTA, FORUMKEADILANBali.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Keputusan ini disebut sebagai langkah politik untuk meredakan ketegangan dan memperkuat persatuan nasional.

Direktur Informasi dan Komunikasi GREAT Institute, Khalid Zabidi, menilai kebijakan ini sebagai bentuk komitmen Presiden Prabowo membangun suasana politik yang damai. ”Presiden Prabowo menunjukkan sikap kenegarawanan dan keberpihakan pada persatuan. Abolisi dan amnesti ini bukan hanya solusi hukum, tapi juga upaya rekonsiliasi untuk meredakan ketegangan politik,” ujarnya.

Khalid Zabidi mengapresiasi peran Sufmi Dasco Ahmad di DPR dalam mendukung langkah tersebut. ”Dasco Sufmi benar-benar bekerja untuk kepentingan demokrasi dan penegakan hukum. Presiden Prabowo fokus membangun dan menyiapkan masa depan bangsa. Keputusan ini menjadi angin segar yang menyejukkan dan diharapkan dapat memperkuat persatuan nasional,” katanya.

Pengamat komunikasi politik Universitas Pancasila, Anto Sudarto berpendapat langkah Presiden Prabowo akan menuai respons positif dari berbagai pihak. ”Dengan adanya amnesti dan abolisi, Prabowo akan lebih mudah membangun komunikasi politik dengan Megawati dan kelompok masyarakat sipil nantinya,” kata Anto, yang juga Ketua Jurusan Komunikasi Krisis Program Pascasarjana Universitas Pancasila.

Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi impor gula kristal mentah tahun 2015–2016, yang merugikan negara Rp194,72 miliar. Sedangkan Hasto Kristiyanto sebelumnya dijatuhi pidana terkait kasus perintangan penyidikan dalam perkara suap yang melibatkan Harun Masiku.

Dengan persetujuan DPR dan penerbitan keputusan presiden, proses hukum terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto akan dihentikan secara resmi.

Baca Juga :  KPU Kota Denpasar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pilkada Serentak

Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan keputusan diambil usai rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR pada Kamis (31/7/2025). ”DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tentang pemberian abolisi untuk saudara Tom Lembong,” ujar Dasco.

Selain itu, DPR juga menyetujui Surat Presiden Nomor R.42/PERS/VII/2025 tentang amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan dirinya yang mengusulkan abolisi dan amnesti kepada Presiden Prabowo. ”Dengan persetujuan DPR, seluruh proses hukum terhadap mereka yang mendapat abolisi dan amnesti akan dihentikan. Keputusan presiden tinggal menunggu diterbitkan,” paparnya.

Supratman menambahkan, pemberian abolisi dan amnesti didasari pertimbangan persatuan nasional. ”Ini demi kepentingan bangsa dan negara, untuk membangun Indonesia bersama seluruh elemen politik. Ada juga pertimbangan kontribusi yang bersangkutan terhadap republik,” katanya.

Shares: