• Tunggak Pajak, Tim Pengawasan dan Pengendalian Piutang Pajak Daerah Kota Denpasar Peringatkan Dua Hotel

    FORUM Keadilan Bali – Tim Pengawasan dan Pengendalian Piutang Pajak Daerah Kota Denpasar melakukan kunjungan penagihan piutang sekaligus member peringatan kepada dua pengelola hotel bintang 3 di Kecamatan Denpasar Selatan dan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Jumat (23/9).

    Kujungan ini merupakan tindak lanjut dari prosedur berupa surat peringatan dan teguran pembayaran pajak yang telah dilayangkan 3 kali berturut-turut belum mendapat tanggapan oleh debitur pajak dalam hal ini pengelola hotel.

    Kabid Pengelolaan Pendapatan, Badan Pendapatan Daerah  Kota Denpasar, I Nyoman Denny Widya selaku koordinator tim didampingi Kepala Sub. Seksi Pertimbangan Hukum, Kejaksaan Negeri Kota Denpasar, I Putu Bayu Pinarta mengatakan total piutang wajib pajak kedua hotel tersebut yang belum dipenuhi Rp5 miliar lebih. Bahkan salah satu hotel ada belum memenuhi tagihan pajak beberapa bulan tahun 2017.

    Denny Widya menyatakan, pihaknya menyadari pandemi Covid-19 selama 2 tahun berdampak khususnya pada sektor bisnis pariwisata di Kota Denpasar, sehingga dibuat kesepakatan berupa skema serta perjanjian kesanggupan pembayaran. Diharapkan dapat meringankan debitur pajak serta tercapai target pajak daerah Kota Denpasar. ”Apabila dikemudian hari ternyata tidak dipenuhi akan dilakukan pemanggilan melalui surat kuasa khusus dari Kejari Kota Denpasar,” tegas Denny Widya.

    Sementara  pihak manajemen kedua  hotel mengaku, imbas dari pandemi mengakibatkan target pemasukan hotel menurun drastic. Namun ia tetap beritikad baik memenuhi kewajiban pembayaran pajak sesuai skema telah disepakati bersama dan siap menerima konsekuensi apabila melanggar.

    Denny Widya menjelaskan tim Pengawasan dan Pengendalian Piutang Pajak Daerah Kota Denpasar dibentuk bedasarkan Surat Keputusan Walikota No. 188.45/1143/HK/2019 yang merupakan tindak lanjut arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat menuntaskan piutang atau tunggakan pajak yang belum dilunasi. Tim ini terdiri dari Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, Kejaksaan Negeri Kota Denpasar, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar, Satpol PP Kota Denpasar dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Denpasar.