BADUNG, FORUMKEADILANBali.com – Rencana Pemkab Badung memberikan reward atau insentif kepada warga lanjut usia (lansia) tertunda akibat masalah regulasi. Hal tersebut disampaikan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa ditemui seusai Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Gosana Sekretariat DPRD Kabupaten Badung (Lantai III), Jumat (7/11/2025).
”Anggaran sudah kami siapkan, di APBD tahun 2026 juga kami sudah disiapkan. Tetapi kita sedang mengkaji apakah ini berbentuk insentif atau berbentuk reward (penghargaan),’’ katanya.
Adi Arnawa mengatakan ada pemikiran, ini akan memberikan setiap lansia itu berulang tahun berbentuk penghargaan. Kalau penghargaan itu kan sekali tidak mungkin terus menerus jadi secara akumulasi. Misalnya, berapa akan berikan lansia per bulan jadi diakumulasi dan diberikan saat mereka berulang tahun. ”Kita siapkan Rp1 juta per bulan, setiap ulang tahun lansia berhak mendapat Rp12 juta. Diberikan sekali tidak terus menerus atau perbulan. Ini menjadi terkendala regulasi dan masih kita godok biar kita tidak salah,” jelasnya
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Badung, dr. I Made Padma Puspita. Menurutnya, ia bersama dengan Tim Bantuan Hukum Badung sudah pada tahap penyusunan rancangan Peraturan Bupati terkait pemberian insentif atau reward bagi lansia ini. Namun regulasi teknis, di mana Dinas Kesehatan dibatasi kewenangannya dalam memberikan bantuan berupa dana hanya boleh sekali. ”Bapak Bupati sudah berkomitmen dengan memasang anggaran di APBD perubahan tahun 2025 dan di APBD tahun 2026. Karena regulasi teknis pemberian, kalau berupa penghargaan hanya bisa diberikan sekali. Jika bentuknya insentif dari daerah tidak boleh dari dinas kesehatan yang memberikan,” ucapnya. (fkb/pas)

