• Tutup Bulan Januari, Kanwil DJP Bali Kumpulkan Penerimaan Pajak Rp1,22 Triliun

    FORUMKeadilanbali.com –  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Bali) tahun 2024 mengemban tugas mengumpulkan penerimaan pajak di Provinsi Bali Rp14,46 triliun. Hingga 31 Januari 2024, Kanwil DJP Bali berhasil mengumpulkan penerimaan pajak Rp1,22 triliun atau 8,45% dari target yang ditetapkan.

    Realisasi penerimaan pajak ini mengalami pertumbuhan sebesar 31,41% dibandingkan penerimaan tahun lalu diwaktu yang sama sebesar Rp929 miliar. Capaian ini disampaikan saat konferensi pers APBN Kita Kementerian Keuangan Regional Bali dilaksanakan pada 26 Februari 2024 secara daring.

    Penerimaan hingga Januari 2024 didukung lima sektor dominan terdiri dari perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor Rp230,89 miliar memiliki peranan 19,52%. Disusul penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum Rp220,28 miliar memiliki peranan 18,63%, aktivitas keuangan dan asuransi Rp172,72 miliar memiliki peranan sebesar 14,6%, industri pengolahan Rp89,66 miliar yang memiliki peranan 7,58%, dan real estat Rp66,91 miliar memiliki peranan 5,66%.

    Selain itu, kepatuhan SPT Tahunan hingga Januari telah terdapat 92.220 wajib pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak WP Orang Pribadi (OP) dan Badan dengan rincian 4.367 SPT WP OP non karyawan, 86.243 SPT WP OP karyawan, dan 1.610 SPT WP OP badan. Di sisi lain, progres pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Bali sebesar 82,83% atau 1.043.840 WP yang sudah berstatus valid dari 1.260.160 WP yang terdaftar di Bali sehingga masih ada 216.320 WP yang berstatus belum valid.

    I Made Agus Hari Sentana, Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Bali mewakili Kepala Kanwil DJP Bali menyampaikan format NPWP lama masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024 dan mulai 1 Juli 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain membutuhkan NPWP akan menggunakan NPWP dengan format baru.

    Hari Murdiyanto Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur juga menyampaikan target kepabeanan dan cukai tahun 2024 yaitu Rp1,24 triliun dengan realisasi pada Januari 2024 sebesar Rp65,71 miliar (5,28% dari target). Penerimaan kepabeanan dan cukai tumbuh Rp18,11 miliar atau meningkat 38,06%(yoy). Dari sisi penerimaan bea masuk s.d. 31 Januari 2024 telah terealisasi Rp16,36 miliar dari target sebesar Rp113 miliar (14,39% dari target). Sedangkan penerimaan cukai telah terealisasi sebesar Rp49,35 miliar dari target sebesar Rp1,13 triliun (4,37% dari target).

    Soeparjanto Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali dan Nusa Tenggara mengatakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Bali ada 4 kategori antara lain PNBP aset, piutang, dan lelang mencapai Rp5,38 miliar atau tercapai 11,07% dari target Rp48,57 miliar, PNBP BMN sebesar Rp1,55 miliar atau tercapai 8,82% dari target Rp17,56 miliar, PNBP piutang negara sebesar Rp559 Nomor: SP- 4/WPJ.17/2024 juta atau tercapai 34,93% dari target Rp1,60 miliar, dan PNBP lelang sebesar Rp3,27 miliar atau tercapai 10,59% dari target Rp30,85 miliar.

    Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bali Teguh Dwi Nugroho menyampaikan penerimaan dalam negeri mengalami kenaikan secara umum disebabkan peningkatan jumlah wisatawan dan tumbuhnya perekonomian di tahun 2024. Di sisi perpajakan, penerimaan perpajakan mengalami peningkatan didorong meningkatnya wajib pajak yang melakukan kegiatan perekonomian di bidang ekspor-impor, penjualan benda materai, serta meningkatnya produksi MMEA. Sedangkan dari PNBP mengalami peningkatan didukung oleh pendapatan visa yang telah mencapai Rp112,24 miliar dan Pendapatan Izin Keimigrasian dan Izin Masuk Kembali (re-entry permit) mencapai Rp31,98 miliar serta penerimaan dari layanan kesehatan dan pendidikan dalam negeri.