FORUMKeadilanbali.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Bali) tahun 2024 ini mengemban tugas mengumpulkan penerimaan pajak di Provinsi Bali Rp14,46 triliun.
Hingga 31 Maret 2024, Kanwil DJP Bali berhasil mengumpulkan penerimaan pajak Rp3,42 triliun atau 23,66% dari target yang ditetapkan. Realisasi penerimaan pajak ini mengalami pertumbuhan sebesar 23,69% dibandingkan penerimaan tahun lalu di waktu yang sama. Capaian ini disampaikan saat media briefing APBN Kita Kementerian Keuangan Regional Bali dilaksanakan, Selasa (30/4).
Penerimaan hingga Maret 2024 didukung lima sektor dominan terdiri dari perdagangan besar dan eceran Rp623,34 miliar memiliki peranan sebesar 18,21%, aktivitas keuangan dan asuransi Rp602,18 miliar memiliki peranan 17,59%, penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum sebesar Rp486,17 miliar memiliki peranan 14,2%, , industri pengolahan Rp241,50 miliar memiliki peranan 7,05%, dan administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib Rp240,71 miliar memiliki peranan 7,03%.
Selain itu, kepatuhan SPT Tahunan hingga Maret telah terdapat 306.636 wajib pajak (WP) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak WP Orang Pribadi (OP) dan Badan, dengan rincian 35.792 SPT WP OP non karyawan, 263.035 SPT WP OP karyawan, dan 7.809 SPT WP OP badan. Disisi lain, progres pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Bali 84,25% atau sebanyak 1.070.000 WP sudah berstatus valid dari 1.270.072 WP yang terdaftar di Bali. Sehingga masih ada 200.072 WP berstatus belum valid.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali, Waskito Eko Nugroho mewakili Kepala Kanwil DJP Bali menyampaikan isu terkini di Direktorat Jenderal Pajak yaitu implementasi terkait Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Pada Juli 2024 dijadwalkan implementasi SIAP atau CTAS (Core Tax Administration System) akan dilakukan oleh DJP, antara lain terdapat perubahan 5 proses bisnis berhubungan langsung dengan wajib pajak, yaitu registrasi, pengelolaan surat pemberitahuan (SPT), pembayaran, taxpayer account management (TAM), dan layanan wajib pajak.
Waskito Nugroho menjelaskan salah satu perubahan pada CTAS yaitu saluran layanan administrasi perpajakan yang akan menerapkan 3C (Click, Call, Counter) dimana sekarang saluran pendaftaran hanya bisa melalui loket dan berbasis we. ”Ketika CTAS ini diimplementasikan, maka registrasi bisa dilakukan banyak saluran (omnichanel) dan di kantor pajak manapun (borderless) tanpa memperhatikan lokasi tempat tinggal Wajib Pajak terdaftar,” ujar Waskito.
Waskito mengungkapkan, selain ada hal baru dalam CTAS yaitu Tax Account Management merupakan layanan informasi bagi wajib pajak berisi profil wajib pajak, hak dan kewajiban perpajakan, buku besar perpajakan, dan riwayat transaksi perpajakan. Dimana data yang ditampilkan selalu update dan komprehensif.
Sunaryo, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) I Gusti Ngurah Rai mengatakan target kepabeanan & cukai tahun 2024 yaitu Rp1,24 triliun dengan realisasi pada Maret 2024 sebesar Rp267,48 miliar (21,51% dari target). Penerimaan kepabeanan dan cukai tumbuh Rp68,95 miliar atau meningkat 34,73%(yoy). Dari sisi penerimaan bea masuk sampai dengan 31 Maret 2024 terealisasi Rp40,01 miliar dari target Rp113 miliar (35,19% dari target). Sedangkan penerimaan cukai telah terealisasi sebesar Rp227,47 miliar dari target Rp1,13 triliun (20,13% dari target).
Sementara Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali dan Nusa Tenggara Soeparjanto mennuturkan sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Bali ada tiga kategori antara lain PNBP aset, piutang, dan lelang mencapai Rp9,88 miliar (20,34%) dari target Rp48,57 miliar. Capaian tersebut terdiri dari PNBP aset Rp4,34 miliar atau tercapai 24,73% dari target Rp17,56 miliar, PNBP piutang negara Rp565 juta atau (352,92%) dari target Rp160 juta, dan PNBP lelang Rp4,97 miliar atau tercapai 16,11% dari target Rp30,85 miliar.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bali, Teguh Dwi Nugroho mengungkapkan kinerja belanja APBN di Provinsi Bali terbagi menjadi dua kategori, yaitu belanja pemerintah pusat dan belanja transfer ke daerah dan dana desa. Realisasi belanja pemerintah pusat Rp2.449,69 miliar atau 20,48% dari pagu Rp11.958,63 miliar. Sedangkan realisasi belanja transfer ke daerah dan dana desa Rp3.224,96 miliar atau 27,78% dari pagu Rp11,61 triliun.
Kadek Muriadi Wirawan dari Badan Pusat Statistik Provinsi Bali hadir dalam kegiatan ini menyampaikan inflasi di Bali pada bulan Maret 2024 menyentuh 3,67% (y-o-y), di mana ada 5 komoditas dengan andil terbesar pada inflasi tahunan yaitu beras 0,95%, daging ayam ras 0,42%, tomat 0,22%, cabai merah 0,17, dan bawang putih 0,14%.