Nasional

UMK Denpasar Ditetapkan Rp 3,499 juta, Wawali Arya Wibawa Minta Hubungan Insdustrial Harmonis Menuju Denpasar Maju
Diterbitkan: 29 Desember 2025, 16:25

DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa membuka sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar 2026 dilaksanakan Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar di Gedung Taksu Dharma Negara Alaya (DNA) Denpasar, Senin (29/12/2025).

Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman dan informasi yang jelas kepada perusahaan maupun pekerja mengenai besaran upah minimum yang wajib diterima pekerja di perusahaan.

Wawali Arya Wibawa menyatakan penetapan upah minimum bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja agar memperoleh pendapatan yang layak. Dengan terpenuhinya upah yang layak, diharapkan kesejahteraan pekerja dapat meningkat sehingga mampu mendorong peran aktif dalam proses produksi barang dan jasa.

Arya Wibawa menyampaikan sesuai amanat peraturan perundang-undangan, pengusulan upah minimum dilaksanakan melalui Dewan Pengupahan. Berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Kota Denpasar, diusulkan kepada Walikota Denpasar besaran UMK Denpasar tahun 2026 sebesar Rp3.499.878,78, atau mengalami kenaikan 6,12 persen dibandingkan UMK tahun 2025. Telah ditetapkannya Keputusan Gubernur Bali Nomor 1021/03-M/HK/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026, maka sosialisasi ini menjadi tahapan sangat penting diikuti bersama. ”Kami minta materi disampaikan narasumber agar dicermati sungguh-sungguh sehingga dapat dijadikan acuan dalam pemberian upah kepada pekerja,” ujarnya.

Arya Wibawa berharap dunia usaha di Kota Denpasar dapat terus berkembang dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, guna terciptanya situasi kerja yang harmonis. Sehingga kesamaan persepsi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dinilai menjadi kunci dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan kondusif di Kota Denpasar. ”Ditetapkannya UMK ini dapat mendorong terciptanya hubungan industrial harmonis antara pemerintah, pengusaha dan buruh sehingga dapat membangun sinergi menuju Denpasar Maju,” katanya.

Baca Juga :  Bupati Giri Prasta Siap Dukung dan Bersinergi Dengan KPU

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, I Gusti Ayu Ngurah Raini menjelaskan sosialisasi diikuti 400 peserta terdiri dari perwakilan manajemen dan pekerja dari 100 perusahaan, 100 orang unsur Apindo, serta 100 orang dari unsur serikat pekerja yang ada di Kota Denpasar.

Ia menegaskan sosialisasi ini menyampaikan kepada seluruh perusahaan dan pekerja bahwa UMK Kota Denpasar 2026 telah resmi ditetapkan Gubernur Bali Rp3.499.878,78, atau naik 6,12 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Diharapkan dapat diterapkan seluruh perusahaan. ”Apabila terdapat perusahaan tidak menerapkan UMK, mekanisme penanganannya berada di tingkat provinsi. Namun pembinaan dan monitoring tetap dilakukan Dewan Pengupahan Kota Denpasar dan LKS Tripartit Kota Denpasar. Jika terjadi pelanggaran akan dilaporkan ke provinsi untuk dilakukan pengawasan,” ucapnya.

Raini menambahkan sosialisasi ini penting menghadirkan narasumber Dr. Putu Yudi Wijaya dari Dewan Pengupahan Kota Denpasar menyampaikan materi kebijakan pengupahan. Sementara materi Hubungan Industrial Online disampaikan PT. Ganesh Mitra Solusi Digital. (pas)

Shares: