FORUM Keadilan Bali – Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. DR. Karomani ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Prof. Karomani ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila.
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Kombes Asep Guntur Rahayu menerangkan, kronologi OTT terhadap Karomani dkk. Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Karomani dkk. dilakukan Jumat (19/8) sekitar pukul 21.00 WIB. Tim KPK mengamankan 8 orang di wilayah Lampung, Bandung dan Bali.
”Menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima KPK terkait dugaan korupsi penerimaan mahasiswa di Unila tahun 2022, tim KPK bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung,” kata Asep dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (21/8).
KPK menyebutkan bahwa dari hasil suap tersebut Karomani menerima sekitar Rp5 miliar
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan konstruksi perkara kasus suap yang menjerat Karomani. Ghufron menyebut pada 2022, Unila sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri, ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur mandiri yakni Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) tahun akademik 2022. Karomani menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang, salah satunya terkait mekanisme pelaksanaan Simanila itu. Selama proses Simanila berjalan, KRM diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa. ”Bila mahasiswa ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang. Selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas,” kata Ghufron.
Rektor Unila Prof. Karomani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila. Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. ”KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka,” ujar Kombes Asep Guntur Rahayu.
Kombes Asep Guntur Rahayu mengatakan kepentingan penyidikan, Karomani bersama tiga tersangka lainnya ditahan. Penahanan Karomani dkk. itu dilakukan selama 20 hari ke depan.
Usai ditetapkan status penahanannya Minggu (21/8) pagi, Karomani terlihat keluar gedung KPK beserta tersangka lainnya. Karomani sempat menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat pendidikan Indonesia. “Saya mohon maaf kepada masyarakat pendidikan Indonesia,” kata Prof. Karomani.
Selain itu, Rektor Unila Karomani menyebut bakal menunggu persidangan terkait perkara yang menjeratnya. “Kita lihat di persidangan nanti,” imbuhnya.