FORUMKeadilanbali.com – Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 13 April 2024 kembali melakukan penjemputan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusiadi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan. WNA tersebut berinisial AP, seorang pria berusia 35 tahun yang telah menyelesaikan masa hukuman selama 10 tahun akibat kasus narkoba.
AP pertama kali memasuki Indonesia tanggal 25 Desember 2016 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan multi pleentry visa, dengan tujuan wisata. Namun tanggal 6 Januari 2017, AP ditangkap pihak kepolisian di Kantor Pos Sunset Road karena menerima paket yang berisi narkoba. Pada 2Agustus 2017, AP dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.
Setelah menjalani masa hukumannya, AP kini berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, menunggu proses deportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra menjelaskan penjemputan WNA telah bebas dari lembaga pemasyarakatan merupakan salah satu langkah diambil untuk memastikan penegakan hukum dilakukan disemua bidang. ”Kami menginginkan agar WNA telah terbukti bersalah dan menjalani vonis hukumnya di Indonesia, setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan, segera dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan,” ujar Suhendra.
Lebih lanjut Suhendra menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam memastikan keamanan dan kedaulatan negara. ”Kami akan terus mengawasi proses deportasi AP untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku, serta menjaga kedaulatan Negara dari ancaman dangangguan yang mungkin ditimbulkan oleh individu yang telah terlibat dalam kegiatan illegal di Indonesia,” ucap Suhendra setaya menmabhakna biaya pendeportasian ditanggung yang bersangkutan. (nom)