• Usai Penetapan Tersangka, Pemkab Badung Berharap Kasus Cepat Berproses di Kejaksaan Hingga Pengadilan

    FORUM Keadilan Bali – Setelah dilakukan penetapan tersangka kasus reklamasi di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Pemerintah Kabupaten Badung berharap kasus tersebut cepat di proses.

    Bahkan Pemkab Badung menunggu pihak Polda Bali melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan hingga Pengadilan. Mengingat bukti terkait kasus reklamasi tersebut sudah lengkap diserahkan.  Selain itu, pihak Diskrimum Polda Bali sempat melakukan peninjauan ke lokasi memastikan kondisi Pantai Melasti yang dilaporkan itu.

    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Badung IGAK Suryanegara saat dikonfirmasi perihal kasus tersebut mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Bali. Bahkan pihaknya mengapresiasi jajaran Polda Bali sampai mengungkap kasus tersebut. ”Masalah reklamasi, kami sangat apresiasi jajaran Polda sudah mengungkap kasus ini,” kata Suryanegara, Jumat (9/6).

    DIa mengaku pemkab Badung sepenuhnya mempercayakan prosesnya sampai peradilan. Sampai saat ini dia masih menunggu kasus tersebut diproses hingga ke Kejaksaan dan Pengadilan. “Kita percaya yang disampaikan Kabid Humas Polda Bali dan jajaran Reskrimum sudah melakukan  gelar perkara dan sampai dengan memutuskan adanya tersangka. Hal itu  pasti sudah sesuai prosedur hukum dan dasar-dasar pasti,” jelasnya sembari mengatakan termasuk dilengkapi alat bukti yang valid.

    Disinggung kelengkapan bukti yang diberikan Polda Bali untuk proses pemberkasan agar cepat P21,   birokrat asal Denpasar itu menegaskan semua sudah diberikan. Bahkan pihak Diskrimum juga sudah ke lokasi. ”Kita sebagai pelapor tentu saja yang bisa kita sampaikan tentang kesaksian dan mengantarkan ke lokasi reklamasi atau objek yang menjadi permasalahan. Pihak Kepolisian mengembangkan hingga pada akhirnya sampai kepada kesimpulan yang diinginkan. Menjadi bahan gelar perkara dan dasar menetapkan tersangka,” terangnya.

    DIa mengungkapkan kapan akan diajukan ke Kejaksaan sampai proses Pengadilan, pihaknya sampai saat ini berharap agar bisa dalam waktu tidak terlalu lama. Mengingat semua itu ranah di Kepolisian. “Kita saat ini hanya bisa berharap agar tidak lama prosesnya,” imbuh Suryanegara.