• Vaksin Booster Kedua di Kota Denpasar Sasar 40 Ribu Orang

    FORUM Keadilan Bali – Setelah vaksin booster dosis kedua untuk tenaga kesehatan. Kini vaksin booster kedua untuk lanjut usia (lansia) sudah dimulai. Hal ini sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Nomor HK.02.02/C/5565/2022.

    Syarat pemberian vaksin booster kedua bagi lansia harus sudah vaksin booster dosis pertama mininal 6 bulan. Bahkan Pemkot Denpasar sudah siap melaksanakan booster kedua dan dimulai Kamis (24/11).

    ”Vaksin booster sudah bisa dilakukan, kami sudah menginformasikan ke perbekel/lurah, kaling sampai kadus untuk meneruskan informasi ini ke warga,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.

    Dewa Rai menjelaskan pelaksanaan vaksinasi ini digelar di 40 fasilitas layanan kesehatan (fasyankes). Vaksin tersedia saat ini 2.917 dosis jenis Pfizer. ”Kami tetap koordinasi dengan Dinkes Provinsi, kalau habis amprah lagi ke provinsi,” ujarnya.

    Lebih lanjut Dewa Rai mengemukakan tahap awal booster kedua bagi lansia digelar di 40 fasyankes. Jika diperlukan akan jemput bola atau door to door. Sasaran vaksin booster dosis kedua 40 ribuan lansia. Pelayanan bukan booster kedua saja. Kalau ada lansia belum booster dosis pertama akan dilayani.

    Dia mengatakan pelaksanaan booster kedua meningkatkan daya tahan tubuh terhadap Covid-19. Apalagi lansia merupakan kelompok rentan terhadap paparan Covid-19. Sementara kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar masih fluktuatif. Awalnya satu digit kini menjadi dua digit. ”Data secara komulatif kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar tercatat 55.421 kasus,’’ paparnya.