Nasional

Wabup Badung Serahkan Penghargaan Tertib Administrasi Akte Kematian di Pererenan, Harap Dapat Ringankan Beban Masyarakat
Diterbitkan: 25 Maret 2026, 17:37

BADUNG, FORUMKEADILANBali.com – Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta menyerahkan penghargaan tertib administrasi pengurusan akte kematian kepada keluarga almarhum (alm) I Putu Deni Rahady di rumah duka Banjar Tiying Tutul, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Rabu (25/3/2026).

Penyerahan penghargaan berupa sertifikat dan akta kematian diterima ayah (alm) Putu Adi Suparsa. Hadir mendampingi Wakil Bupati, Plt. Kadisdukcapil Putu Suryawati, Bendesa Adat Pererenan Gusti Ngurah Rai Suara, Perbekel Pererenan I Nyoman Sumartana serta BPD Desa Pererenan.

Wabup Bagus Alit Sucipta atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Badung menyampaikan turut berbelasungkawa atas meninggalnya Putu Deni Rahady bertugas di RSD Mangusada. Semoga keluarga yang ditinggalkan selalu tabah dan kuat.

Dijelaskan, kehadirannya di rumah duka, selain mendoakan almarhum, sebagai wujud komitmen Pemkab Badung meringankan beban masyarakat, khususnya keluarga almarhum yang akan melaksanakan upacara ngaben.

Wabup Bagus Alit Sucipta mengungkapkan implementasi dari misi Kabupaten Badung yakni “Sapta Kriya Adi Cipta” ini diwujudkan melalui program pemberian penghargaan tertib administrasi pelaporan kematian untuk pengurusan akte kematian. Dengan ketepatan waktu pelaporan kematian 1-7 hari sehingga diberikan reward Rp10 juta langsung ditransfer melalui Bank BPD Bali ke rekening ahli waris. “Kami harapkan bantuan ini dapat meringankan di saat ngaben. Upacara ngaben di Bali dengan tingkatan madya, itu biayanya hingga Rp20 juta. Dengan reward dan ditambah patus dari krama banjar, kami rasa sangat meringankan bagi keluarga,” terangnya.

Ditambahkan, program ini lebih menekankan pada kesadaran warga secara aktif melaporkan peristiwa kehidupan secara tepat waktu. Sehingga pemberian reward dirancang berdasarkan ketepatan waktu pelaporan. Masyarakat yang melapor kematian 1-7 hari mendapat insentif Rp10 juta, pelaporan 8-15 hari mendapat insentif Rp7,5 juta dan pelaporan 16-30 hari kerja mendapat insentif Rp5 juta. (pas)

Baca Juga :  Jadi Pembicara di Youth SDGs Award, Wawali Arya Wibawa Gelorakan Local Wisdom Tri Hita Karana Dalam Pembangunan
Shares: