Nasional

Wabup Bangli Hadiri Bimtek Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa Koperasi Merah Putih
Diterbitkan: 13 Desember 2025, 18:49

BANGLI, FORUMKEADILANBali.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara tegas menyatakan komitmennya memberantas penyimpangan dana desa melalui penguatan fungsi intelijen dan digitalisasi pengawasan. Penegasan ini disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Prof. Dr. Reda Manthovani, disela-sela Bimtek Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jagadesa) dan Koperasi Merah Putih di Wantilan Taman Makam Pahlawan Pengilpuran, Bangli, Jumat (13/12/2025).

Acara melibatkan seluruh perangkat desa di Kabupaten Bangli ini fokus pada sinergi antara program unggulan Kejaksaan, Jaksa Jaga Desa (Jagadesa), dengan penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai pilar ekonomi nasional.

Jamintel Prof. Dr. Reda Manthovani menjelaskan fungsi intelijen Kejaksaan kini berperan sentral, mendukung target Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 dan RPJMN 2024–2029. Penguatan pengawasan dana desa adalah implementasi dari Asta Cita ke-6 pemerintah. ”Pembangunan desa dari bawah langkah fundamental untuk mencapai pemerataan ekonomi dan menekan angka kemiskinan secara berkelanjutan,” ujarnya.

 

Jamintel Reda Manthovani mengatakan pihaknya menargetkan angka korupsi dana desa dapat ditekan hingga mencapai zero korupsi dana desa tahun 2028. Mencapai hal ini, Kejaksaan memperkenalkan dua strategi utama, yakni program Jaga Desa menjadi instrumen utama untuk melakukan pembinaan dan pendampingan hukum menyeluruh kepada lebih dari 75.000 aparatur desa di Indonesia. Aplikasi Jaga Desa akan menjadi tulang punggung sistem pengawasan digital, menyediakan kanal pelaporan, pemantauan real-time, dan basis data pembangunan desa.

Selain fokus pada desa, kata Jamintel Reda Manthovani, Kejaksaan aktif mengawal program strategis nasional lainnya, seperti pembangunan gerai gudang KDKMP dan pengembangan kampung nelayan.

Jamintel Reda Manthovani mendorong penguatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra strategis kepala desa. BPD diminta meningkatkan peran legislatif desa dan memastikan transparansi serta partisipasi warga diutamakan dalam setiap kebijakan

Baca Juga :  Peringati World Clean Up Day, Pemkot Denpasar Gelar Aksi Bersih-bersih di Pantai Mertasari Sanur

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., menekankan pentingnya peran desa. Desa ujung tombak negara dan pembangunan bangsa. ”Mewujudkan kemandirian ekonomi yang kokoh, kita mengandalkan pilar utama: Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih,” kata Chatarina.

Chatarina menambahkan, Kejaksaan Tinggi Bali mendukung penuh program strategis ini melalui Bimtek intensif. “Inti dari Bimtek memperkuat pengelolaan anggaran desa agar akuntabel dan transparan, sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Bali Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M., memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif Kejaksaan tersebut. “Program Jaga Desa dari Kejaksaan memberikan pendampingan hukum, dan penguatan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi rakyat dua pilar esensial. Sinergi antara keduanya sangat krusial,” jelas Gubernur Koster.

Ia berharap pendampingan hukum yang ketat dari Kejaksaan dapat memungkinkan aparatur desa di Bali bekerja dengan tenang dan fokus pada realisasi program pembangunan yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.

Kolaborasi ini diharapkan mampu membentuk tata kelola desa yang bersih dan modern, mendukung terwujudnya masyarakat desa yang mandiri dan sejahtera.

Acara ini ditandai penyerahan CSR dari Bank BPD Bali diserahkan Gubernur Bali kepada Koperasi Merah Putih yakni Koperasi Kelurahan Kubu, Desa Kayubihi dan Desa Batur selatan. (fkb/pas)

Shares: