FORUM Keadilan Bali – Komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja di Badung berupa jaminan sosial tenaga kerja, baik kepada tenaga kerja bekerja pada sektor penerima upah maupun pekerja tidak penerima upah.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung I Putu Eka Merthawan seusai wawancara kandidat Paritrana Award Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 2024 Provinsi Bali, di Four Star by Trans Hotel, Jl. Raya Puputan No. 200 Renon Denpasar, Senin (19/2).
Wabup Suiasa menjelaskan, konsistensi terhadap komitmen dalam hal menjaga, mengawal komitmen benar-benar cakupannya bisa semakin lama, semakin luas, bahkan kedepan bisa tuntas. Memperluas jangkauan jumlah sasaran, kalau di pekerja penerima upah, saat ini baru sampai di level 74%, ada 26% perlu dikerjakan. ”Sebagai atensi kami, di satu sisi sudah melakukan itu, dari segi politik anggaran APBD, walaupun semestinya yang memiliki kewajiban konvesional bagi para pengusaha, bukan kewajiban pemerintah. Namun Pemkab Badung peduli, sayang dan perhatian terhadap para pekerja,’’ katanya.
Wabup Suiasa menyampaikan adanya masukan aspirasi mereka, di tempat mereka bekerja, tidak memprogres dengan baik, maksimal. Kalau tidak ada diberikan perlindungan produktivitas mereka akan menjadi turun, tenaga menjadi kecil, sehingga berdampak pada daerah. ”Pendapatan kecil, masyarakat tidak sejahtera, maka dari itu kami di pemerintah membuat komitmen membuat masyarakat menjadi sejahtera,” ujarnya.
Lebih lanjut Wabup Suiasa mengemukakan pemerintah tidak akan membiarkan terus- menerus terhadap pengusaha untuk mengabaikan kewajiban konsionalnya. Pemerintah tidak ingin memanjakan pengusaha. Sebab tidak hanya di pemerintah daerah saja yang melakukan, tetapi kewajiban konsionalnya yang merupakan kewajiban mereka. Tentu ada progres akan dilakukan Pemkab Badung yakni pembuatan MoU terhadap pengusaha untuk selalu mengedepankan komitmennya. Selanjutnya akan diberikan award kepada pengusaha yang telah melaksanakan kewajiban memberikan jaminan sosial kepada tenaga kerja yang baik. ”Kita ada pengurus izin, wajib, dilakukan pernyataan untuk sungguh-sungguh memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja, memperpanjang ijin, taat pajak, beserta keterangan pelunasan pajak. Jika tidak dilunaskan pajak, maka kita akan buatkan pernyataan untuk bersedia melakukan pelunasan dalam waktu yang ditentukan. Bukan kita melakukan upaya paksa, tapi sebagai memperkuat komitmen mereka untuk melaksanakan kewajiban konsionalnya,’’ ucapnya.
Dia menjelaskan program kerja BPJS tenaga kerja sangat positif, sesuai perintah undang-undang. Setiap warga negara berhak mendapatkan kehidupan yang layak. Kehidupan layak mulai dari diri sendiri, pihak ketiga harus sanggup menjadikan para pekerja layak. ”Pemerintah berkomitmen menjadikan para pekerja dan masyarakatnya menjadi hidup layak,” tegas Wabup Suiasa.
Turut hadir Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Prof. Dr. I Wayan Gede Supartha selaku Akademisi Fakultas Ekonomi Universitas Udayana dan Ahli Ekonomi.