FORUM Keadilan Bali – Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa mengukuhkan dan menetapkan kepengurusan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Badung periode 2023-2026 ditandai penyematan PIN di Ruang Rapat Kriya Gosana Puspem Badung, Selasa (8/8).
Wabup Suiasa dalam arahannya mengatakan, terbentuknya GOW sebagai wadah organisasi wanita atau rumah besar organisasi wanita di Kabupaten Badung guna mewujudkan persatuan, kesatuan dan kerjasama. Disamping mewujudkan kesuksesan seluruh organisasi wanita di. ”Kepada ibu-ibu sudah dikukuhkan, diharapkan mengenali apa itu GOW, baik tujuannya, visi dan misi GOW supaya mampu mengeksplorasi secara bersama. Melakukan sesuatu bermanfaat dan berguna untuk masyarakat serta berperan aktif, koordinatif, berkoordinasi, mengkoordinir di dalam aspek kehidupan maupun di dalam aspek pembangunan yang ada di Kabupaten Badung,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panitia penyelenggara Kepala DP2KBP3A Nyoman Gunarta menyampaikan, pengukuhan kepengurusan organisasi wanita berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional serta Peraturan Menteri PPTK RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang partisipasi masyarakat dalam pembangunan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Serta Keputusan Bupati Badung Nomor : 107/0410/HK/2023 tentang Penetapan Kepengurusan Gabungan Organisasi Wanita Kabupaten Badung periode 2023 – 2026.
Gunarta mengatakan pengukuhan ini wadah berkoordinasi seluruh organisasi wanita yang ada di Kabupaten Badung. Selain meningkatkan jaringan kerjasama dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. ”Membantu pemerintah menyelesaikan masalah dan isu strategis terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang ada di Kabupaten Badung,” jelasnya.