FORUM Keadilan Bali – Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) terkait langkah percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Badung dan penanganan penduduk masuk ke dalam kemiskinan Desil 1, di ruang pertemuan Kriya Gosana, Puspem Badung, Jumat (4/11).
Kemiskinan ekstrem didefinisikan sebagai kondisi, kesejahteraan masyarakat berada di bawah garis kemiskinan ekstrem dengan pendapatan perkapita per hari Rp11.941 atau Rp358.233 per kapita per bulan. Sementara penduduk termasuk desil 1 yaitu rumah tangga/individu dengan kondisi kesejahteraan 10% terendah di Indonesia.
Wabup Suiasa menyampaikan penanganan percepatan kemiskinan di Badung menjadi prioritas. Hal ini ada dua kategori kemiskinan akan ditangani, yaitu kemiskinan ekstrem dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang ada dalam kategori kemiskinan desil 1. Sesuai data yang ada dan hasil koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK), Badung memiliki data by name by address kemiskinan ekstrem 310 orang atau 0,04%. Kemiskinan ekstrem ini akan segera dituntaskan tahun 2023. ”Arahan dari Bapak Presiden untuk Indonesia bisa menekan angka kemiskinan ekstrem mendekati nol persen tahun 2024. Namun kita optimis kemiskinan ekstrem di Badung dapat dituntaskan tahun 2023,” tegas Suiasa juga selaku Ketua TKPK Badung.
Selain kemiskinan ekstrem, lanjut Wabup Suiasa, ada masyarakat Badung masuk kategori desil 1. Masyarakat masuk 10% pendapatan terendah di Badung berdasarkan data tahun 2021 dari Kementerian Bidang Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Kemenko PMK) sebanyak 5.015 harus ditangani segera. ”Desil 1 bukan semua mereka masuk kemiskinan ekstrem. Ini target kita tahun 2023 akan tangani. Ini komitmen dan fokus kita meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga masyarakat desil 1 mampu meningkat menjadi desil 2 maupun desil 3,” harap Suiasa.
Wabup Suiasa menyerahkan data Kemenko PMK secara simbolis kepada Dinas Sosial, Camat, Perbekel dan Lurah. Diharapkan seluruh perangkat daerah terkait, Perbekel dan Lurah dapat melakukan proses verifikasi dan validasi data. Suiasa juga meminta para Camat, Perbekel dan Lurah agar bersinergi dengan BPS Badung untuk mensukseskan pelaksanaan Regsosek dengan batas waktu pada 14 November 2022 nanti.