FORUM Keadilan Bali – Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardana Sukawati mengajak masyarakat mencintai rupiah sebagai alatan pembayan sah di Indonesia.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Bali Tjok. Oka Sukawati yang arab disapa Cok Ace saat menghadiri dan mengisi Focus Group Discussion (FGD) “Strategi Penegakan Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Bali Nusra”, di Hotel Meruorah, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa (20/6).
Wagub Cok Ace engungkapkan kampanye edukasi dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya menggunakan rupiah sebagai mata uang resmi negara, perlu dilakukan berkelanjutan dan konsisten. Kampanye ini dapat melibatkan media sosial, materi promosi, brosur, dan penyuluhan langsung kepada masyarakat, terutama berhubungan dengan industri pariwisata, sekaligus mendorong masyarakat lokal dan pemangku kepentingan di Bali Nusra untuk mendukung penggunaan rupiah dengan mengedepankan produk-produk lokal dan mempromosikan keberagaman budaya Indonesia.
Wagub Cok Ace menuturkan terdapat beberapa hal perlu dilakukan melindungi penggunaan mata uang rupiah sebagai alat pembayaran adalah menguatkan penegakan peraturan terkait penggunaan mata uang rupiah sebagai alat pembayaran sah mengacu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penegakan Ini dapat melibatkan pihak kepolisian, otoritas keuangan, dan instansi terkait untuk melakukan pemantauan dan penindakan terhadap praktik penolakan penggunaan rupiah atau praktik ilegal lainnya.
Dia meminta menerapkan pembatasan penggunaan mata uang asing atau pembatasan tertentu terhadap penerimaan mata uang asing di sektor tertentu, terutama di tempat-tempat wisata sangat bergantung pada pengunjung asing. Langkah ini dapat mendorong penggunaan rupiah dan mempromosikan pertumbuhan ekonomi lokal.
Menurut Wagub Cok Ace yang juga menjabat Ketua PHRI Bali melakukan kerjasama dengan institusi keuangan baik itu bank dan lembaga keuangan, yang berperan mengembangkan sistem pembayaran memudahkan transaksi menggunakan rupiah. Seperti penggunaan aplikasi pembayaran digital dan penyediaan sarana penerimaan kartu kredit lebih luas.
Dia mengakui penggunaan rupiah di Bali Nusra mengalami sejumlah kendala dan tantangan. Salah satunya keterbatasan penerimaan kartu kredit di beberapa tempat di wilayah Bali Nusra, terutama lebih kecil atau pedesaan mengalami keterbatasan dalam menerima pembayaran dengan kartu kredit. Sehingga secara tidak langsung akan mempengaruhi kemudahan transaksi non-tunai. Selain itu, minat penggunaan mata uang asing di beberapa tempat wisata lebih populer di Bali Nusra, terutama banyak dikunjungi wisatawan internasional, ada kemungkinan diterima mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat atau Euro. Hal ini dapat mengurangi penggunaan rupiah dalam transaksi.
Lebih lanjut Wagub Cok Ace memaarkan menerapkan strategi ini, penting dilakukan kolaborasi dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, otoritas keuangan, asosiasi bisnis, dan masyarakat secara luas. Perubahan budaya dan kebiasaan penggunaan mata uang membutuhkan waktu, kesadaran, dan kerjasama dari semua pihak terkait. Nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing dapat mengalami fluktuasi. Perubahan nilai tukar dapat mempengaruhi harga barang dan jasa di Bali Nusa Tenggara, terutama yang terkait dengan impor. Ini dapat menjadi tantangan dalam mengelola anggaran dan harga bagi wisatawan asing. “Mendukung rupiah semakin minim sebagai alat tukar dan transaksi adalah keterbatasan infrastruktur pembayaran digital. Meskipun transaksi non tunai semakin umum, terutama dengan aplikasi pembayaran digital, beberapa tempat di Bali – Nusa Tenggara belum sepenuhnya memiliki infrastruktur mendukung penggunaan teknologi ini,’’ ucapnya.
Hal ini didukung Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Uang Rupiah Bank Indonesia Provinsi Bali Agus Sistyo. Menurutnya Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali bersinergi dengan Pemerintah Bali dan Kepolisian Daerah Bali memperkuat dan memperketat pengawasan penggunaan rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran sah di Indonesia. Selain itu, bekerja sama dengan komunitas Blockchain untuk mengedukasi dan mensosialisasikan bahwa kripto hanya merupakan aset dan tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.