FORUM Keadilan Bali – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar memberangus puluhan spanduk, banner dan baliho kadaluwarsa yang membuat wajah kotoh kotor dan kumuh di Jalan Cokroaminoto dan Jalan Gatot Subroto Barat, Rabu (5/4).
Kasatpol PP Kota Denpasar AAN Bawa Narendra menyatakan timnya menertiban puluhan spanduk, banner dan baliho kadaluarsa. Penertiban ini merupakan kegiatan rutin dan harus dilakukan guna menciptakan wajah kota yang bersih, asri dan indah. ”Kegiatan ini merupakan salah satu upaya menjaga kebersihan dan keindahan wajah kota,” ucap Narendra.
Menurut Narendra puluhan spanduk, dan baliho sudah lewat masa izin pemasangan dan dibiarkan pemiliknya. Sebelum penertiban pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk spanduk, baliho dan banner yang masih terpasang. Namun masih ada baliho kadaluarsa tidak diturunkan pemiliknya.
Dia mengaku penertiban akan terus dilakukan. Hal ini mengantisipasi pelanggaran sering dilakukan masyarakat. ”Kami mengimbau masyarakat yang memasang banner, spanduk maupun baliho jika masa izinnya habis agar dicabut atau diturunkan sendiri. Sehingga wajah Kota Denpasar tetap bersih, indah dan asri,’’ ucapnya.