Daerah

Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar Buka Gemilang Anak 2025
Diterbitkan: 27 Februari 2025, 23:52 | Diperbarui: 27 Februari 2025, 23:58

FORUMKEADILANBali.com – Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar didampingi Ketua GOW Kabupaten Bangli Ny. Suciati Diar menghadiri sekaligus membuka Gemilang Anak Bangli 2025 dengan mengusung tema “Bersama Mengukir Kemenangan Merangkai Harapan”, diselenggarakan Forum Anak Daerah Kabupaten Bangli, di Wantilan Puri Agung Bangli, Kamis (27/2/2025).

Wabup Diar berharap melalui ajang Gemilang Anak Bangli ini akan terpilih duta- duta anak Kabupaten Bangli yang merupakan insan yang cerdas, kreatif, inovatif, inspiratif sekaligus mampu mengutarakan aspirasi dengan tetap beretika, sopan serta santun. Sehingga akan tercipta generasi-generasi muda penerus bangsa yang handal dan menjadi teladan bagi anak-anak lain di Kabupaten Bangli. ”Duta anak-anak ini bergabung dalam Forum Anak Daerah Kabupaten Bangli akan melaksanakan tugas bersama-sama berkontribusi dalam pembangunan mewujudkan kesejahteraan masyarakat menuju Bangli Era Baru,” ujarnya.

Wabup Dia mengimbau kepada Camat se-Bangli membentuk Forum Anak Kecamatan dan mengadvokasi desa/kelurahan untuk membentuk Forum Anak Desa agar berkontribusi aktif dalam berbagai pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak di daerah masing-masing. Sedangkan pelapor mengacu kepada peran anak yang mampu melaporkan hambatan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak dialami diri sendiri maupun orang lain kepada orang dewasa yang dipercaya oleh anak dianggap mampu melindungi.

Wabup Diar berharap kepada lurah/perbekel, camat serta pimpinan perangkat daerah memberikan ruang dan kesempatan bagi anak, dalam hal ini telah diwadahi dalam Forum Anak Daerah berpartisipasi dalam proses pembangunan daerah. ”Semoga seluruh anak-anak di dunia khususnya di Indonesia dapat terpenuhi hak-hak nya dan menjalankan kewajibannya dengan sebaik-baiknya,” harapnya.

Wabup Diar mengungkapkan Forum Anak wadah yang menjembatani partisipasi anak dengan pemerintah agar terpenuhinya hak-hak anak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yaitu anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak masih dalam kandungan.

Baca Juga :  Bupati Satria Hadiri Upacara Pacaruan dan Malaspas Palinggih dan Nubung Padagingan di Pura Pajenengan di Desa Getakan

Dia mengatakan hak dimiliki anak-anak di seluruh dunia, Indonesia, Bali dan Kabupaten Bangli khusunya harus dipenuhi. Sehingga dibentuk Forum Anak Daerah Bangli tahun 2015 sebagai wadah partisipasi yang menjembatani anak dengan pemerintah dalam kegiatan pemenuhan anak dan berperan sebagai agen 2P (Pelopor dan Pelapor). ”Mempelopori dan memotivasi anak-anak di lingkungan sekitar maupun luar menjadi contoh positif dan teladan. Selain melapor saat terjadi kasus negatif tentang anak,’’ ujarnya.

Sementara itu, Ketua FAD Bangli Sang Ayu Gita Kharisma Putri menyampaikan, selain pemilihan duta, Forum Anak Daerah Bangli beberapa kali terlibat dalam kegiatan bantuan sosial dan menyelenggarakan lomba serangkaian Hari Anak Nasional.

Dia menjelaskan ikut serta dalam Dafa Awards dan memberikan informasi layak anak di sosial media, menyelenggarakan kegiatan webinar/seminar serta sosialisasi. Disamping berpartisipasi dalam Musrenbang dan pelatihan peningkatan kapasitas forum anak dan pelatihan konvensi hak anak.

Hadir dalam acara tersebut, Assisten II Sekda Kabupaten Bangli, pimpinan OPD terkait dilingkungan Pemkab Bangli, perwakilan camat se-Kabupaten Bangli, Kepala BPD Cabang Bangli, Kaling Puri Agung Bangli, serta undangan lainnya. (sum)

Shares: