FORUM Keadilan Bali – Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara membuka Rapat Kordinasi (Rakor) Pendalaman Pemahaman Gratifikasi digelar secara luring dan daring di Graha Sewakadarma Denpasar, Rabu (14/12).
Kegiatan ini meningkatkan integritas pejabat guna mendukung pencegahan gratifikasi turut menghadirkan Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi (PPG), Direktorat Gratifikasi Dan Pelayanan Publik, Deputi Bidang Pencegahan Dan Monitoring KPK RI, Sugiarto sebagai narasumber. Tampak hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Denpasar I Made Toya, Kepala Inspektorat Kota Denpasar Putu Naning Djayaningsing, serta pejabat di lingkungan Pemkot Denpasar.
Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara menjelaskan, serangkaian Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2022, Pemerintah Kota Denpasar melalui Inspektorat Kota Denpasar mengadakan rapat koordinasi pendalaman pemahaman gratifikasi bagi pejabat seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. ASN sebagai garda terdepan melaksanakan amanah pembangunan harus bersih dari berbagai indikasi korupsi. Berbagai upaya pencegahan terus diupayakan sehingga mampu memberikan literasi maupun edukasi kepada ASN dalam rangka pencegahan korupsi.
Lebih lanjut jaya Negara mengemukakan Pemkot Denpasar terus mendukung pencegahan korupsi. Hal ini dibuktikan dengan capaian tingkat pengendalian korupsi yang diimplementasikan pada program penilaian seperti Monitoring Centre for Prevention (MCP), Survei Penilaian Integritas (SPI), Indeks Efektifitas Pengendalian Korupsi (IEPK), Zona Intgritas, WBK/WBBM, penilaian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). ”Beragam program penilaian menjadi acuan bersama mengukur komitmen kita mengendalikan korupsi dan perbaikan terhadap tata kelola pemerintahan. Tidak hanya pada tataran pemenuhan dokumen akan tetapi kesadaran setiap pribadi untuk tetap berkomitmen menjaga integritas,” jelasnya.
Jaya Negara minta pencegahan gratifikasi di lingkungan Pemkot Denpasar dilaksanakan secara konkret dan nyata. Langkah awal terbitnya regulasi terkait pengendalian gratifikasi berupa Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Membentuk unit pengendalian gratifikasi masing-masing perangkat daerah, pedoman penanganan benturan kepentingan, mengidentifikasi bentuan kepentingan pada perangkat daerah, serta membentuk unit saber pungli Kota Denpasar.
Dia menjelaskan Pemkot Denpasar terus melakukan berbagai terobosan ataupun inovasi guna mempersempit celah melakukan tindakan korupsi. Salah satu melakukan pengalihan sistem dari manual ke digitalisasi. Diharapkan kegiatan ini memberi pemahaman anti korupsi lebih komprehensif khususnya gratifikasi di sektor pelayanan public. Cara menyampaikan laporan gratifikasi melalui saluran yang ada terutama aplikasi Gol KPK RI, mengenali jenis, modus gratifikasi dan cara menghindari/menyikapi dan melaporkan gratifikasi. Sehingga terwujud pelayanan publik bersih dan bebas korupsi karena paham tentang gratifikasi.
Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi (PPG), Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Deputi Bidang Pencegahan Monitoring KPK RI, Sugiarto menjelaskan. pengendalian korupsi di Indonesia diupayakan melalui berbagai strategi dan program berkelanjutan. Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia menjadi momentum semua stakeholder lebih memahami, mendalami dan secara bergotong royong mengendalikan korupsi.
Dikatakan berbagai jenis korupsi telah dipetakan melalui undang-undang tindak pidana korupsi dan strategi pengendaliannya. Diharapkan seluruh pejabat dan ASN tetap berkomitmen menjaga integritas.
Sugiarto menekankan salah satu tindakan korupsi menjadi akar adalah gratifikasi. Diperlukan upaya nyata dan berkelanjutan untuk mencegah terjadinya gratifikasi. ”Saya ingatkan gratifikasi akar dari korupsi, meskipun kecil sangat merusak. Seluruh ASN diperlukan integritas serta menciptakan transparansi, kepercayaan, akuntabilitas, keadilan serta menjunjung tinggi nilai-nilai antikorupsi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” harapnya.