Nasional

Wali Kota Jaya Negara Dorong Ketepatan Waktu Penyusunan LPPD, LKPJ dan SPM 2026
Diterbitkan: 8 Januari 2026, 17:07

DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com –Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara memimpin rapat penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) 2026 di Gedung Sewaka Dharma, Denpasar, Kamis (8/1/2025).

Wali Kota Jaya Negara mengatakan rapat ini agenda rutin pemerintah daerah mengevaluasi kinerja tahunan, penyusunan laporan pertanggungjawaban kepada pemerintah pusat dan DPRD, serta memastikan terpenuhinya standar pelayanan dasar kepada masyarakat.

Ia menyampaikan penyusunan LPPD, LKPJ, dan SPM melibatkan koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya pengumpulan data kinerja, capaian program, dan indikator pelayanan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut Jaya Negara menegaskan LPPD menjadi salah satu indikator penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Kinerja pemerintah daerah nantinya akan dilaporkan secara terbuka oleh Menteri Dalam Negeri dalam apel otonomi daerah yang dihadiri para kepala daerah se-Indonesia. Ia bersyukur setiap apel otonomi daerah, Kota Denpasar meraih penghargaan. ”Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja keras seluruh jajaran, karena telah membawa Pemerintah Kota Denpasar terus hadir dan berprestasi,” ucapnya.

Jaya Negara menyinggung capaian bergengsi Kota Denpasar berhasil menerima Satyalancana Karya Bhakti di Surabaya diserahkan Presiden Republik Indonesia. Menurutnya, prestasi tersebut merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh OPD. Ia menekankan pentingnya ketepatan waktu pelaporan serta kejujuran dalam penyampaian data kinerja, termasuk apabila terdapat capaian yang mengalami peningkatan maupun penurunan. “Muara dari setiap program, inovasi serta penghargaan itu bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan publik optimal, serta bermuara pada kemajuan wilayah,” ujar Jaya Negara.

Sementara Pj. Sekda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya menambahkan LPPD merupakan bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus menjadi syarat minimal yang wajib dilaksanakan dan dievaluasi, khususnya terkait pemenuhan Standar Pelayanan Minimal.

Baca Juga :  Penandatanganan MoU Dengan Bappenas, Pemkot Denpasar Fokus Pembangunan dan Pengembangan Dewi Serangan

Eddy Mulya meminta kepada seluruh perangkat daerah kehadiran dalam rapat ini bagian dari kewajiban sesuai kebijakan APBD dan pedoman teknis evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan setiap tahun. (pas)

Shares: