Nasional

Wali Kota Jaya Negara-KPK RI Buka Sosialisasi Penguatan Integritas, Budaya Antikorupsi dan Gratifikasi
Diterbitkan: 4 November 2025, 16:50

DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Tim Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bekerja sama dengan Pemerintah Kota Denpasar menyelenggarakan sosialisasi Penguatan Integritas, Budaya Antikorupsi, dan Gratifikasi bagi Pemerintah Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan serangkaian memperingati Hari Antikorupsi Sedunia 2025 dibuka Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara di Gedung Taksu Dharma Negara Alaya, Denpasar, Selasa (4/11/2025).

Walikota Jaya Negara menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPK RI atas dipilihnya Kota Denpasar sebagai lokasi penyelenggaraan sosialisasi antikorupsi untuk penguatan integritas aparatur pemerintah daerah. Korupsi bukan hanya persoalan hukum, tetapi persoalan moral dan budaya. ”Korupsi merusak sendi-sendi kepercayaan publik, melemahkan tata kelola pemerintahan, serta menghambat kesejahteraan dan pembangunan masyarakat. Membangun sistem pemerintahan yang bersih dan berintegritas kewajiban moral sekaligus tanggung jawab kita bersama,” tegas Jaya Negara.

Jaya Negara menjelaskan Pemerintah Kota Denpasar memiliki komitmen tinggi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sesuai spirit Sewaka Dharma. ”Visi misi kami menegaskan pentingnya tata kelola pemerintahan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Indeks Reformasi Birokrasi Denpasar menunjukkan peningkatan dari 85,53 di tahun 2023 menjadi 92,75 tahun 2024,” jelasnya.

Ia mengungkapkan Survei Penilaian Integritas (SPI) menunjukkan tren positif, dari 78,61 tahun 2023 menjadi 79,02 tahun 2024. Komitmen tersebut diwujudkan dalam implementasi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP), dengan capaian 97,29 tahun 2023, meningkat menjadi 98,87 tahun 2024, dan berada di angka 83,90 per 3 November 2025. ”Kami berharap seluruh jajaran pimpinan OPD, camat, lurah, perumda, dan desa adat dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh agar mampu memahami pentingnya integritas dan penerapan budaya antikorupsi dalam menjalankan tugas,” harapnya.

Baca Juga :  Wawali Arya Wibawa Tutup Kejuaaan Pentaque Walikota Cup XIV

Sementara itu, Kasatgas Sertifikasi dan Pemberdayaan KPK RI, Sugiarto dalam paparannya menyampaikan korupsi ada pada diri sendiri, dan akar korupsi bermula dari perilaku gratifikasi. ”Gratifikasi dapat menimbulkan mental pengemis dan sifat hedonis, pada akhirnya mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negara,” katanya.

Ia menegaskan sesuai Pasal 12C UU Nomor 20 Tahun 2001, setiap penerimaan gratifikasi berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima wajib dilaporkan kepada KPK. ”Pelaporan gratifikasi merupakan cerminan integritas individu sekaligus langkah nyata dalam memutus konflik kepentingan di lingkungan birokrasi,” paparnya. (pas)

Shares: